Pemkab Bombana Gandeng PN Pasar Wajo Permudah Layanan Persidangan Kependudukan

sultranet.com – Bombana – Pemerintah Kabupaten Bombana resmi memperkuat kerja sama dengan Pengadilan Negeri Pasar Wajo guna meningkatkan pelayanan persidangan di bidang kependudukan bagi masyarakat. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang sinergitas peran dan fungsi pelayanan persidangan kependudukan yang berlangsung di Ruang Rapat Measa Laro, Kantor Bupati Bombana, Jumat (13/2/2026).

Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan terkait administrasi kependudukan, seperti perubahan nama, perbaikan akta kelahiran, serta berbagai permohonan kependudukan lainnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Bombana Burhanuddin, Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran Pengadilan Negeri Pasar Wajo, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasar Wajo beserta rombongan yang hadir langsung di Kabupaten Bombana untuk membangun sinergi pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pasar Wajo bersama rombongan di Kabupaten Bombana. Perjalanan ke daerah kami tidak mudah, baik melalui jalur laut maupun jalur darat yang harus melewati Konawe Selatan sebelum tiba di Rumbia. Ini tentu merupakan bentuk komitmen dan keseriusan dalam membangun sinergi pelayanan kepada masyarakat,” kata Burhanuddin.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan.

“Harapan kami, sinergi ini benar-benar memberikan kemudahan, mempercepat pelayanan, serta menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat Bombana,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pasar Wajo, Ivan Budi Hartanto, menjelaskan bahwa nota kesepakatan tersebut bertujuan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat Bombana sehingga proses penyelesaian perkara kependudukan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuknya adalah sidang keliling, di mana majelis hakim yang datang langsung ke daerah sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pasar Wajo,” jelas Ivan.

Ia mengatakan, Pengadilan Negeri Pasar Wajo juga telah menyediakan layanan pendaftaran perkara secara daring untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan peradilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Selain itu, pihaknya tengah menyiapkan pengembangan sistem persidangan berbasis telekonferensi untuk perkara-perkara tertentu yang bersifat sederhana. Inovasi tersebut diharapkan dapat semakin memangkas biaya dan waktu yang harus dikeluarkan masyarakat.

“Ke depan, kami juga merencanakan pengembangan sidang melalui telekonferensi untuk perkara tertentu yang bersifat sederhana. Dengan begitu, pemohon dan saksi dapat berada di Bombana, sementara persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Ivan menambahkan, sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. Melalui koordinasi yang baik, setiap penetapan pengadilan dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk dokumen administrasi kependudukan tanpa proses berulang yang memberatkan masyarakat.

Kerja sama ini dinilai sebagai langkah konkret dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat integrasi pelayanan antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah. Dengan adanya pelayanan yang lebih mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum secara cepat, efektif, dan efisien.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menandai komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bombana dan Pengadilan Negeri Pasar Wajo untuk menghadirkan pelayanan persidangan kependudukan yang lebih dekat, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.




Pemkab Bombana Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 51 Pasangan Dapat Kepastian Hukum

Bombana, Sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar Sidang Terpadu Isbat Nikah Tingkat Kabupaten Bombana Tahun 2025 sebagai bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bombana. Kegiatan ini berlangsung di Aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Sebanyak 51 pasangan suami istri dari berbagai desa se-Kabupaten Bombana mengikuti sidang terpadu tersebut. Mereka adalah pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki legalitas hukum dalam bentuk akta nikah yang tercatat oleh negara.

Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa sidang isbat nikah bukan hanya soal administrasi, tetapi berkaitan erat dengan hak-hak dasar masyarakat, khususnya perlindungan terhadap status hukum keluarga dan masa depan anak-anak mereka.

“Program ini bukan hanya terkait status hukum, tetapi juga berhubungan dengan masa depan anak-anak serta akses mereka terhadap layanan umum, seperti pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, kegiatan ini akan kami lakukan secara teratur sepanjang masa kepemimpinan saya,” ujar Bupati Burhanuddin di hadapan peserta dan tamu undangan.

Ia menambahkan, pasangan yang belum memiliki surat nikah kerap menghadapi kesulitan dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pembuatan akta kelahiran anak, registrasi kartu keluarga, hingga layanan kesehatan dan pendidikan. Dengan adanya sidang terpadu ini, pemerintah hadir memberikan solusi menyeluruh melalui satu layanan terintegrasi yang efisien dan mudah diakses.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, unsur Forkopimda, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Bombana, jajaran Pengadilan Negeri Bombana, Penjabat Sekda, kepala OPD, camat dan kepala desa se-Kabupaten Bombana, serta tokoh pemuda dan tokoh agama.

Program sidang terpadu ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bombana, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Melalui kerja sama ini, masyarakat mendapatkan kemudahan mulai dari pengesahan pernikahan hingga penerbitan akta nikah dan dokumen kependudukan lainnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bombana, H. Adnan Saufi, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang terpadu akan terus dikembangkan. “Kami akan terus memperluas cakupannya. Tidak hanya dari sisi jumlah peserta, tetapi juga jangkauan wilayahnya. Tujuannya agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, selain memberikan perlindungan hukum, program ini turut memperkuat tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Bombana, serta mendukung akses masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial dan publik secara lebih luas.

Antusiasme peserta sidang terpadu kali ini menjadi cerminan bahwa masih banyak masyarakat yang membutuhkan dukungan dari pemerintah dalam hal legalisasi pernikahan. Dengan legalitas yang jelas, anak-anak dari pasangan tersebut juga akan lebih mudah memperoleh dokumen identitas diri yang penting bagi kelangsungan hidup dan pendidikan mereka.

Kegiatan ini menjadi bukti konkret komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana di bawah kepemimpinan Ir. H. Burhanuddin dan Ahmad Yani, S.Pd., M.Si. Mereka bertekad membangun Bombana yang lebih tertib secara administrasi, inklusif dalam layanan publik, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan pelaksanaan sidang terpadu yang akan dilakukan secara berkala, Pemkab Bombana berharap semakin banyak keluarga di daerah ini yang memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sosial yang layak, sekaligus memperkuat sendi-sendi pembangunan masyarakat yang berdaya dan bermartabat.