Bombana Matangkan Regulasi Layanan Darurat 112
Kendari, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana terus mematangkan kesiapan penyelenggaraan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 melalui proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Kabupaten Bombana, Ir. Muhammad Siarah, M.Si, bersama jajaran terkait di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Rabu (25/2/2026).
Harmonisasi Raperbup ini merupakan bagian penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat menjadi landasan operasional bagi penyelenggaraan layanan panggilan darurat 112 di Kabupaten Bombana.
Dalam forum tersebut, tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bersama perangkat daerah terkait melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap substansi Raperbup. Berbagai aspek teknis dibahas secara mendalam, mulai dari pengaturan kelembagaan penyelenggara layanan 112, mekanisme operasional, hingga pola koordinasi lintas instansi yang akan terlibat dalam penanganan keadaan darurat.
Pembahasan juga menyoroti standar pelayanan yang harus dipenuhi agar layanan 112 dapat berjalan efektif, cepat, dan responsif dalam menangani berbagai situasi kegawatdaruratan yang dihadapi masyarakat. Standar tersebut mencakup kesiapan sumber daya manusia, sistem pusat panggilan, hingga integrasi komunikasi antarinstansi.
Kepala Diskominfos Kabupaten Bombana, Muhammad Siarah, menegaskan bahwa layanan 112 merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan kondisi darurat yang membutuhkan respon cepat.
“Layanan 112 nantinya akan menjadi pusat koordinasi bagi berbagai instansi yang menangani keadaan darurat. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat dapat memperoleh bantuan secara lebih cepat dan tepat ketika menghadapi situasi darurat,” kata Siarah.
Ia menambahkan bahwa Diskominfos memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi layanan tersebut, terutama dalam pengelolaan sistem informasi, pengoperasian pusat panggilan darurat, serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai pemanfaatan layanan 112.
Menurut Siarah, keberadaan layanan ini tidak hanya berkaitan dengan teknologi komunikasi, tetapi juga menuntut sinergi yang kuat antara berbagai perangkat daerah dan lembaga terkait, termasuk unsur keamanan, kesehatan, dan penanggulangan bencana.
“Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama agar layanan ini benar-benar mampu memberikan respon cepat dan terkoordinasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain Kepala Diskominfos, kegiatan harmonisasi ini juga dihadiri Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana serta Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfos Kabupaten Bombana. Kehadiran berbagai perangkat daerah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyiapkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.
Melalui proses harmonisasi ini, pemerintah daerah berharap Raperbup tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi peraturan resmi. Dengan demikian, implementasi layanan darurat terpadu tersebut dapat segera dijalankan secara optimal di Kabupaten Bombana.
Pemerintah Kabupaten Bombana menilai kehadiran layanan 112 akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan masyarakat, sekaligus meningkatkan rasa aman warga dalam menghadapi berbagai kondisi darurat.
Ke depan, pemerintah daerah juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar layanan ini dapat dimanfaatkan secara tepat dan efektif ketika terjadi situasi yang membutuhkan penanganan segera.
