Bombana Harmonisasi Dua Raperbup Strategis untuk Tingkatkan PAD

Kendari, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menggelar forum harmonisasi dua rancangan peraturan bupati (Raperbup) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara. Forum ini berlangsung di ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Sultra, pada Jumat, 10 Januari 2025.

Dua Raperbup yang dibahas dalam rapat tersebut dinilai strategis dalam memperkuat basis regulasi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Keduanya adalah Raperbup tentang Nilai Sewa Reklame dan Raperbup tentang Besaran Persentase serta Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana, Doddy A. Muchlisi, yang hadir memimpin delegasi pemda, menegaskan pentingnya forum ini sebagai ajang penyelarasan agar setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Regulasi ini bertujuan untuk memastikan nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, baik pemerintah maupun pelaku usaha memiliki pedoman tarif yang transparan dan adil,” kata Doddy saat memberikan keterangan usai rapat.

Raperbup tentang Nilai Sewa Reklame memang menjadi salah satu agenda utama pembahasan. Pemkab Bombana menilai sektor reklame merupakan salah satu potensi besar untuk mendongkrak PAD. Dengan adanya regulasi baru yang lebih terukur, pemerintah berharap bisa mengoptimalkan kontribusi sektor periklanan secara legal, tertib, dan profesional.

Setelah membahas regulasi reklame, forum harmonisasi berlanjut dengan pembahasan Raperbup tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan NJOP. Raperbup ini hadir sebagai bentuk adaptasi pemerintah terhadap perubahan nilai lahan dan properti di wilayah Bombana yang terus berkembang.

Dalam forum tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Sultra memberikan masukan penting, mulai dari aspek substansi, redaksional, hingga sinkronisasi norma hukum dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi ini menjadi tahap krusial sebelum rancangan peraturan disahkan. Kami pastikan bahwa seluruh ketentuan yang diatur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar salah satu perancang dari Kanwil Kemenkumham Sultra.

Tak hanya aspek legal, forum ini juga memperhatikan dimensi sosial ekonomi dari penerapan dua regulasi tersebut. Pemkab Bombana ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam soal kemampuan membayar pajak dan akses informasi yang terbuka.

Selain itu, Pemkab juga menekankan pentingnya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan tidak membebani masyarakat kecil. Dalam rapat, dibahas pula bagaimana NJOP bisa dihitung lebih adil berdasarkan potensi ekonomi lokal dan kondisi ril masyarakat.

Harmonisasi yang dilakukan ini diyakini menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem fiskal daerah. Setelah disahkan, kedua Raperbup tersebut akan menjadi landasan hukum yang memadai bagi upaya peningkatan PAD secara berkelanjutan dan inklusif.

Forum harmonisasi juga mencerminkan arah baru tata kelola pemerintahan Kabupaten Bombana yang makin akuntabel dan responsif terhadap perubahan zaman. Pemkab menyadari bahwa regulasi yang kuat dan selaras dengan hukum nasional merupakan prasyarat penting bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Ke depan, forum serupa akan terus digelar guna memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat serta mampu mendorong kemajuan wilayah secara kolektif.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bombana menunjukkan keseriusannya dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Lebih dari sekadar regulasi, ini adalah bagian dari visi besar dalam menjadikan Bombana sebagai daerah yang mandiri secara fiskal, adil dalam pengelolaan pajak, serta inklusif dalam setiap pengambilan kebijakan publik.




APBD Bombana 2025 Tembus Rp1,167 Triliun, Pendapatan dan Belanja Seimbang

Bombana, sultranet.com | Pemerintah Kabupaten Bombana menetapkan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp1,167 triliun. Angka tersebut naik signifikan dibandingkan KUA-PPAS sebelumnya yang hanya Rp1,088 triliun. Kenaikan ini disebabkan tambahan alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa dari pemerintah pusat. Kamis, 2 Januari 2025.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Doddy A Muchlisi, menyampaikan bahwa peningkatan ini adalah peluang untuk mempercepat pembangunan sekaligus tantangan dalam mengelola anggaran dengan lebih efektif. “APBD 2025 Bombana terdiri dari rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Kenaikan pendapatan ini bersumber dari bertambahnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, termasuk dana desa, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Doddy.

Ia menjelaskan, dari total pendapatan Rp1,167 triliun, sebesar Rp64 miliar ditargetkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara Rp1,093 triliun berasal dari Dana Transfer ke Daerah. PAD mencakup empat komponen utama: pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp26,8 miliar, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp13 miliar, pajak daerah Rp13,3 miliar, dan retribusi daerah sebesar Rp8,8 miliar.

Sedangkan Dana Transfer ke Daerah terdiri atas pendapatan transfer pusat yang tidak ditentukan penggunaannya seperti Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp615 miliar. Dana transfer yang penggunaannya telah ditentukan, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, DAU tambahan, dan Dana Desa mencapai Rp360 miliar. Kabupaten Bombana juga mendapat transfer dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp39 miliar.

Tak hanya itu, pendapatan sah lainnya seperti dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) juga menyumbang sekitar Rp10 miliar dalam total pendapatan daerah.

Menyesuaikan dengan besarnya pendapatan, Pemkab Bombana menyusun belanja daerah 2025 dengan nilai yang sama, yaitu Rp1,167 triliun. Hal ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal antara penerimaan dan pengeluaran. “Belanja kami rancang setara dengan pendapatan agar tidak menimbulkan defisit. Ini bentuk kehati-hatian fiskal,” jelas Doddy.

Belanja daerah itu terdiri dari empat komponen utama. Pertama, belanja operasional sebesar Rp748 miliar yang meliputi belanja pegawai, pengadaan barang dan jasa, belanja hibah, dan bantuan sosial. Kedua, belanja modal dialokasikan Rp243 miliar yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset daerah.

Selanjutnya, Pemkab menetapkan belanja tak terduga sebesar Rp8 miliar untuk kebutuhan mendesak yang tak bisa diprediksi. Terakhir, belanja transfer senilai Rp169 miliar ditujukan sebagai bantuan keuangan untuk desa, termasuk dana desa dan alokasi dana desa.

Doddy menekankan bahwa anggaran ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan dari rencana kerja pemerintah daerah dalam menyentuh kebutuhan publik. “Kita dorong agar setiap rupiah dari APBD 2025 bisa memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Fokus kita pada pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” katanya.

Ia juga menyebut peran aktif masyarakat sangat diperlukan agar pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran berjalan baik. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam pengelolaan APBD tahun ini.

Dengan penambahan dana dari pusat dan optimalisasi PAD, APBD Bombana 2025 diharapkan menjadi instrumen kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menekan angka kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata, terutama di wilayah perdesaan yang masih membutuhkan sentuhan pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Bombana optimistis, dengan perencanaan matang dan dukungan berbagai pihak, target-target pembangunan tahun 2025 bisa dicapai secara maksimal.