Bupati Bombana Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi KPK di Sulawesi Tenggara

Kendari, sultranet.com – Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Pertemuan ini menjadi forum strategis bagi kepala daerah dan pemangku kepentingan di Sulawesi Tenggara untuk memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis, 29 Januari 2026.

Rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari agenda penguatan pengawasan dan pencegahan korupsi yang dijalankan KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi. Kegiatan ini menghadirkan para kepala daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta berbagai unsur pemerintahan dari seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara.

Melalui forum ini, KPK mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang berintegritas, sekaligus menutup celah potensi terjadinya praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Rakor ini juga menjadi sarana koordinasi antara pemerintah daerah dengan lembaga antirasuah dalam meningkatkan efektivitas upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah.

Bupati Bombana Burhanuddin menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan komitmen kuat dari seluruh penyelenggara pemerintahan.

“Kami mendukung penuh upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” kata Burhanuddin.

Ia menambahkan bahwa rakor tersebut memberikan banyak masukan strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik. Berbagai aspek tersebut merupakan sektor yang selama ini sering menjadi perhatian dalam upaya pencegahan korupsi.

Menurut Burhanuddin, peningkatan integritas birokrasi menjadi kunci penting dalam menciptakan pemerintahan yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu terus memperkuat sistem pengawasan internal serta memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah daerah harus terus memperbaiki sistem pengelolaan pemerintahan, mulai dari perencanaan anggaran hingga pelaksanaan program pembangunan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama,” ujarnya.

Rakor pemberantasan korupsi ini juga menjadi forum evaluasi terhadap berbagai program pencegahan korupsi yang telah berjalan di daerah. Melalui kegiatan ini, KPK memberikan arahan sekaligus rekomendasi kepada pemerintah daerah agar dapat memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Selain itu, rakor tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara KPK dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. KPK menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari pembenahan sistem dan penguatan integritas aparatur pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Bombana sendiri terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui berbagai langkah strategis, termasuk penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta penerapan prinsip akuntabilitas dalam setiap program pembangunan daerah.

Burhanuddin berharap hasil rakor tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap hasil dari rapat koordinasi ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat komitmen dalam mencegah korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Dengan adanya koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah dan KPK, diharapkan upaya pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efektif. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.




Bangun Budaya Integritas, Inspektorat Bombana Sosialisasikan Bahaya Gratifikasi

Bombana, sultranet.com – Gratifikasi sering kali dianggap sebagai hadiah kecil atau bentuk tanda terima kasih yang sepele. Namun di balik pemberian itu, tersimpan potensi jeratan hukum dan ancaman bagi integritas aparatur. Kesadaran inilah yang ingin dibangun oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melalui kegiatan sosialisasi pemahaman gratifikasi yang digelar serentak di tiga wilayah, yakni Kecamatan Poleang Utara, Poleang Tengah, dan Poleang, Jumat (29/8/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri para camat, unsur Forkopincam, kepala UPTD, kepala desa dan lurah, kepala lingkungan, kepala dusun, hingga tokoh masyarakat. Kehadiran lintas elemen ini menjadi langkah penting untuk bersama-sama membangun budaya integritas, khususnya dalam pelayanan publik.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menjelaskan secara detail mengenai apa itu gratifikasi. Ia menekankan bahwa gratifikasi bukan hanya soal uang, melainkan pemberian dalam arti luas.

“Bisa berupa barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, wisata, pengobatan gratis, hingga fasilitas lainnya,” ujarnya.

Ridwan menambahkan, pemberian itu dapat terjadi di dalam maupun luar negeri, dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik. Yang membuatnya berbahaya adalah kesan seolah-olah pemberian tersebut tanpa maksud.

“Padahal bisa saja itu menjadi ‘tanam budi’ yang kelak ditagih kembali untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

Namun, ia juga menjelaskan bahwa hukum memberi jalan keluar bagi aparatur yang tidak sengaja menerima gratifikasi. Selama penerima segera melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari sejak diterima, maka yang bersangkutan bebas dari sanksi hukum.

“Kalau dilaporkan, tidak terkena sanksi,” jelasnya.

Dasar hukum itu merujuk pada Pasal 12 UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 serta diperkuat dengan Peraturan Bupati Bombana No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh aparatur agar bisa bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang jeratan hukum.

Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas. Inspektorat Bombana menilai, gratifikasi adalah pintu masuk korupsi yang kerap tidak disadari. Masyarakat pun diajak memahami bahwa pelayanan publik adalah hak yang tidak boleh “dibeli” dengan pemberian apa pun.

Menurut Ridwan, jika budaya menerima gratifikasi dibiarkan, maka aparatur bisa tergoda menyalahgunakan kewenangan. Pada akhirnya, pelayanan publik yang seharusnya netral dan adil justru berubah menjadi transaksional.

“Integritas aparatur adalah benteng pertama melawan praktik ini,” ungkapnya.

Kegiatan yang melibatkan perangkat kecamatan, desa, hingga tokoh masyarakat ini diharapkan menjadi wadah membangun kesadaran kolektif. Dengan pemahaman bersama, aparatur bisa bekerja lebih profesional, sementara masyarakat pun lebih berani menolak pola pelayanan yang disertai “imbalan”.

Inspektorat Bombana optimis, gerakan bersama melawan gratifikasi akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami ingin setiap aparatur berkomitmen menjaga integritas dalam tugas pelayanan publik,” pungkas Ridwan. (adv)