Aparat TNI Turun Tangan Berantas Narkoba, Tangkap Sejumlah Orang di Bombana

Bombana, sultranet.com – Kodim 1431/Bombana turun tangan dalam upaya pemberantasan narkoba dengan menggagalkan pesta narkoba di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (16/3/2025). Dalam operasi tersebut, dua orang pengguna narkoba berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara tiga pelaku lainnya, termasuk seorang bandar narkoba, berhasil melarikan diri.

Penggerebekan ini dipimpin oleh Dan Unit Intel Kodim 1431/Bombana, Lettu Inf Nyoman Admika, setelah tim Intelijen Kodim menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu (15/3) pukul 08.05 WITA. Berdasarkan informasi tersebut, tim Waskita Mahawira langsung melakukan pengintaian di rumah seorang bandar narkoba berinisial T di Desa Teppoe. Setelah memastikan kebenaran laporan, tim melakukan penggerebekan pada Minggu pagi dan menemukan sejumlah barang bukti di lokasi.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Ja (32), seorang petani asal Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan, serta RH (24), seorang wiraswasta asal Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur. Keduanya berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung dan diduga tengah mengonsumsi narkoba.

Dalam operasi ini, petugas menyita 15 sachet sabu-sabu dengan berat total 14,97 gram, satu alat timbang digital, dua bal plastik klip, dua sendok pipet, satu korek gas, serta empat unit ponsel dari berbagai merek. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Komandan Kodim (Dandim) 1431/Bombana, Letkol Inf Andi Irfandi, S.I.P., menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk membantu pemberantasan narkoba di wilayah Bombana demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

“Kami akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Tidak ada ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di wilayah kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Letkol Andi Irfandi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memburu bandar narkoba yang berhasil melarikan diri.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Para pelaku yang berhasil kabur akan terus kami kejar hingga tertangkap, karena ini sesuai dengan Asta Cita ke-7 Presiden RI untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba, judi, dan penyelundupan,” tegasnya.

Upaya pemberantasan narkoba menjadi prioritas aparat keamanan, mengingat dampaknya yang merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. TNI dan Polri terus meningkatkan sinergi dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk melalui operasi gabungan dan patroli intensif di wilayah-wilayah rawan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polres Bombana untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat juga terus mengumpulkan informasi guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.




Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Kabaena Barat

Bombana, sultranet.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kabaena berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Dalam operasi yang digelar Kamis (13/3/2025) malam, dua pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 39,82 gram.

Kapolsek Kabaena, IPDA Andi Temmanengnga, S.H., M.H., memimpin langsung operasi ini bersama empat personel kepolisian. Penangkapan bermula saat petugas mencurigai dua pria yang berada di depan salah satu minimarket di Kelurahan Sikeli. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu, dua korek gas, serta dua unit ponsel milik terduga pelaku.

Dua pria yang ditangkap diketahui bernama Abdul Muhamal Kadir alias Amal (22), warga Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, dan Al Kafi alias Kafi (22), warga Kelurahan Sikeli. Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kos tempat kedua tersangka mengemas sabu sebelum diedarkan. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 11 paket sabu, 13 sachet sabu siap edar, tiga paket sabu ukuran besar, satu unit timbangan digital, serta berbagai perlengkapan lainnya yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

“Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar. Saat ini keduanya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kabaena, IPDA Andi Temmanengnga.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku berperan sebagai pengedar dengan sistem “tukang tempel” atau meletakkan paket sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi pembeli. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam distribusi barang haram ini di wilayah Kabaena,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melapor jika mengetahui adanya transaksi atau penggunaan narkotika di lingkungan sekitar. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




Polres Bombana Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 21,85 Gram Sabu

Bombana, sultranet.com – Polres Bombana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pengedar sabu di Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Kamis (27/2/2025) pukul 18.30 WITA.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 21,85 gram sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Muh. Arman, SH., MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kos di pertigaan Kelurahan Boepinang Barat.

“Kami menerima informasi adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut, sehingga tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bombana dan Polsek Poleang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Kasat Resnarkoba.

Saat penggerebekan, polisi mendapati seorang pria bernama Hamsah alias Canca (29) berada di dalam kamar kos.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu ukuran besar dan 17 bungkus ukuran kecil dengan berat total 21,85 gram, yang disembunyikan di saku celana yang digantung di balik pintu kamar.

Hamsah mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LP di Kota Kendari untuk diedarkan di wilayah Poleang dengan sistem tempel.

Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain, di antaranya 13 potongan pipet plastik warna pink, satu potongan pipet hijau, satu bungkus rokok Sampoerna, satu sendok sabu, satu timbangan digital, satu celana pendek biru navy, satu set alat hisap sabu (bong), dan satu unit ponsel Oppo warna merah marun.

“Tersangka berperan sebagai tukang tempel, yaitu metode di mana sabu ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli. Modus ini umum digunakan oleh jaringan pengedar narkoba,” tambah Arman.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bombana guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasoknya.

Atas perbuatannya, Hamsah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Polres Bombana mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.