Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa, Inspektorat Bombana Gelar Pendampingan di Rumbia dan Rarowatu

Bombana, sultranet.com – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa terus dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana. Melalui Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah III, tim auditor turun langsung memberikan pendampingan kepada pemerintah desa di Kecamatan Rumbia dan Kecamatan Rarowatu sepanjang September 2025. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan.

Pendampingan dipimpin oleh Irban Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., bersama staf dan auditor. Camat, kepala desa, hingga kaur keuangan desa turut hadir mengikuti jalannya pendampingan. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan keseriusan pemerintah desa dalam memperbaiki tata kelola dan memahami aturan yang berlaku.

Materi yang diberikan mencakup pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak, serta mekanisme belanja modal yang diserahkan kepada masyarakat. Selain itu, tim juga membedah regulasi pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2020.

Menurut H. Akhmad Amin, pendampingan ini sejalan dengan amanat PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan peran bupati, camat, dan inspektorat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan desa.

“Pendampingan ini bertujuan menjaga akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan desa. Kami ingin memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan tugas lainnya berjalan sesuai peraturan,” ungkap Akhmad Amin. (17/9)

Ia menambahkan, setelah Kecamatan Rumbia dan Rarowatu, program serupa akan dilanjutkan ke kecamatan lain di Bombana. Harapannya, seluruh desa dapat memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola keuangan secara tertib dan transparan.

Sambutan positif datang dari para kepala desa yang mengikuti kegiatan. Mereka mengaku pendampingan ini membuka wawasan baru, terutama terkait regulasi yang sebelumnya belum sepenuhnya dipahami.

“Pendampingan dari Inspektorat sangat membantu kami memahami aturan. Sekarang kami semakin mengerti bagaimana mengelola keuangan desa agar potensi masalah bisa diminimalisir,” ujar salah seorang kepala desa.

Ketua tim pendampingan, Indra Jaya, S.IP., menambahkan bahwa partisipasi aktif dari para kepala desa menjadi tanda kesadaran yang terus tumbuh dalam pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, sinergi antara Inspektorat dan pemerintah desa akan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan desa di Bombana.

Dengan pendampingan berkelanjutan, pemerintah daerah berharap desa-desa di Bombana tidak hanya mampu mengelola dana secara transparan, tetapi juga menjadikannya sebagai instrumen pembangunan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.




Bupati H. Burhanuddin Lantik Dua Pj. Kades, Tegaskan Komitmen Layani Rakyat

Bombana, sultranet.com – Bupati Bombana, H. Burhanuddin, M.Si., resmi melantik dua Penjabat (Pj) Kepala Desa, masing-masing untuk Desa Balasari dan Desa Pongkalaero, dalam upacara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Bombana, Selasa (17/6/2025).

Nurdin, S.IP., M.IP., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Poleang Barat, dilantik sebagai Pj. Kepala Desa Balasari. Sementara Maswar Amdin, Kepala Sub Perencanaan dan Keuangan pada BPBD Bombana, ditunjuk sebagai Pj. Kepala Desa Pongkalaero.

Dalam arahannya, Bupati Burhanuddin menekankan pentingnya konsolidasi antara kepala desa dengan seluruh unsur pemerintah desa, pihak kecamatan, dan masyarakat. Ia berharap kedua penjabat yang baru dilantik segera menyatu dan memahami kondisi wilayah yang dipimpinnya.

“Kita patut bersyukur. Menjadi pelayan itu harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Segera lakukan konsolidasi, pahami permasalahan, dan data kebutuhan masyarakat desa masing-masing,” tegas Burhanuddin.

Bupati juga menyoroti pentingnya menghidupkan kembali Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta mempercepat operasional Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kami minta para penjabat kades sukseskan program Astacita Presiden, tuntaskan persoalan BUMDes, dan percepat pengaktifan Koperasi Merah Putih. Ini tugas utama saudara demi kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Terkait perangkat desa, Burhanuddin memberikan peringatan tegas agar tidak sembarangan melakukan pergantian. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan perangkat desa harus berdasarkan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pergantian perangkat desa marak terjadi. Saya mohon jika pun ada pergantian, pastikan sesuai aturan. Kekompakan aparat desa sangat menentukan keberhasilan tugas saudara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati meminta agar kantor desa senantiasa aktif dan menjadi pusat pelayanan masyarakat. Ia juga menekankan agar kepala desa tidak hanya tinggal di kantor, tetapi aktif menyapa dan menyerap aspirasi warga secara langsung.

“Kepala desa harus hadir sebagai perpanjangan tangan negara dan menjadi solusi atas permasalahan rakyat,” tandasnya.




Inspektorat Bombana Audit Keuangan Delapan Desa di Rarowatu

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melalui Inspektur Pembantu Wilayah III bersama tim melaksanakan audit ketaatan terhadap pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Rarowatu. Kegiatan pengawasan ini berlangsung mulai 27 Februari hingga 9 Maret 2025, dengan ruang lingkup pemeriksaan difokuskan pada pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024.

Sebanyak delapan desa menjadi objek audit dalam kegiatan ini, yakni Desa Watukalangkari, Ladumpi, Lampeantani, Rarowatu, Lakomea, Pangkuri, Rau-Rau, dan Tahite. Audit ini merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025 yang disusun berdasarkan pendekatan risiko oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana.

Inspektur Daerah Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan unsur pimpinan, auditor, serta seluruh pegawai di lingkungan Inspektorat. Ia menekankan pentingnya keterlibatan seluruh tim dalam memastikan kualitas dan objektivitas pengawasan di lapangan.

“Semua kami libatkan dalam pengawasan ini. Tujuannya adalah untuk mengetahui secara langsung proses dan mekanisme pengelolaan keuangan di desa, sekaligus menjadi atensi penting bagi kami semua agar pengawasan berjalan sesuai aturan,” ujar Ridwan saat memberikan keterangan di sela kegiatan audit.

Audit ini dilaksanakan berdasarkan beberapa regulasi utama, di antaranya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Inspektur Pembantu Wilayah III sekaligus Pengendali Teknis, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan merupakan rutinitas tahunan yang bertujuan memperkuat tata kelola keuangan di tingkat desa.

“Pengawasan ini bukan semata untuk mencari kesalahan, melainkan memotret kondisi nyata di lapangan dan memberikan arahan kepada aparatur desa agar pengelolaan keuangan lebih transparan dan akuntabel,” kata Akhmad Amin.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pemerintah desa yang menjadi objek audit agar bersikap proaktif dalam proses pemeriksaan. “Kami berharap perangkat desa dapat menyiapkan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap agar proses audit berjalan lancar dan efisien,” ujarnya.

Audit yang dilaksanakan ini menyasar berbagai aspek mulai dari perencanaan anggaran, realisasi belanja, pengadaan barang dan jasa, hingga pertanggungjawaban akhir tahun. Setiap hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam laporan resmi yang nantinya menjadi dasar evaluasi serta rekomendasi perbaikan.

Kegiatan pengawasan ini juga menjadi bentuk pendampingan langsung dari Inspektorat kepada pemerintah desa dalam mengelola dana publik. Hal ini penting mengingat dana desa merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di wilayah pedesaan.

Menurut Akhmad Amin, peran Inspektorat dalam audit ini bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam membina desa agar lebih tertib administrasi, sesuai regulasi, dan meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan secara mandiri.

Dengan selesainya audit ini, Inspektorat Bombana berharap seluruh desa di Kecamatan Rarowatu mampu meningkatkan kualitas laporan keuangan dan memperkuat akuntabilitas publik di tingkat lokal.