Pasar Ilegal Sore di Lauru Ditertibkan Tim Terpadu

Bombana, Sultranet.com – Aktivitas pasar ilegal sore yang selama ini meresahkan warga di Jalan Pattimura, Kelurahan Lauru, Kecamatan Rumbia Tengah, resmi ditertibkan oleh tim terpadu pada Jumat (14/03/2025) sore. Operasi ini melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah Kabupaten Bombana, mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perindagkop, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PTSP, hingga aparat TNI-Polri, serta pihak Kecamatan Rumbia Tengah dan Kelurahan Lauru.

Penertiban ini menyasar pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, mendirikan lapak tanpa izin, serta memarkir kendaraan secara sembarangan yang menyebabkan kemacetan. Jalan Pattimura yang selama ini menjadi titik sentral aktivitas perdagangan liar, kini mulai dibersihkan dan ditata kembali untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagai fasilitas umum.

“Masih banyak pedagang yang nekat berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Ini jelas melanggar aturan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ujar La Ode Sahidun, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Bombana, saat ditemui di lokasi.

Menurut La Ode Sahidun, penertiban ini bukan langkah mendadak. Pemerintah daerah bersama tim terpadu sebelumnya telah melakukan sosialisasi, menyampaikan himbauan, serta memberikan peringatan kepada para pedagang agar berpindah ke zona resmi.

“Kami arahkan para pedagang ke pasar Tadoha Mapaccing di Desa Tapuahi. Di sana sudah tersedia fasilitas yang layak dan aman untuk berjualan. Kalau masih membandel, sanksi tegas akan diberlakukan,” tegasnya.

Pasar Tadoha Mapaccing yang menjadi lokasi relokasi, menurut pemerintah, dirancang untuk menampung seluruh aktivitas niaga warga dengan lebih tertib. Pemerintah daerah berharap pendekatan persuasif dan edukatif yang telah dilakukan sebelumnya bisa mendorong kepatuhan para pedagang.

Kepala Dinas Perindagkop Bombana, Azis Fair, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembenahan kawasan pasar agar bisa memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli.

“Kami berharap para pedagang bisa memanfaatkan fasilitas resmi yang telah disiapkan. Pasar Tadoha Mapaccing ini dibangun untuk mendukung ekonomi warga, bukan untuk dikosongkan,” kata Azis.

Penertiban pasar ilegal sore di Kelurahan Lauru ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan meningkatkan kualitas tata kota. Keberadaan pasar liar yang tak tertata, selain menyalahi aturan, juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan dan menurunkan nilai estetika lingkungan kota.

Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan dilakukan secara berkala, dengan pendekatan yang tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Aparat di lapangan juga dibekali dengan pendekatan komunikasi yang humanis untuk meminimalkan gesekan dan membangun kesadaran masyarakat.

Lurah Lauru, Ilyas, yang turut hadir dalam kegiatan ini, mengapresiasi keterlibatan semua unsur dalam penertiban tersebut. Ia berharap warga bisa memahami bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.

“Ini untuk kebaikan kita bersama. Ketika lingkungan bersih, tertata dan tidak semrawut, semua orang akan merasakan manfaatnya,” ujar Ilyas.

Camat Rumbia Tengah, Rahmat Saleh, menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat merupakan kunci utama suksesnya penataan ruang publik.

“Kami akan terus mendampingi warga, khususnya para pedagang, agar bisa beraktivitas ekonomi tanpa mengganggu ketertiban umum. Pemerintah bukan melarang orang mencari nafkah, tapi menata agar semua tertib dan nyaman,” ucap Rahmat.

Dengan penertiban ini, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi pasar ilegal baru yang muncul di titik-titik lain. Penataan ruang publik dan zona niaga yang tertib dinilai sangat penting demi terciptanya kota yang ramah bagi semua.




Pasar Ilegal Sore Ditertibkan, PKL Diminta Pindah ke Lokasi Resmi

Bombana, Sultranet.com – Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Bombana menertibkan Pasar Ilegal Sore yang berada di Jalan Pattimura, Kelurahan Lauru, Kecamatan Rumbia Tengah, Jumat, 14 Maret 2025. Penertiban menyasar pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar, bahu jalan, lapak-lapak liar, serta kendaraan parkir sembarangan yang kerap menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut.

Kegiatan ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), aparat TNI-Polri, serta pemerintah Kecamatan Rumbia Tengah.

“Kami menindaklanjuti hasil rapat koordinasi sebelumnya. Penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas,” kata La Ode Sahidun, S.Si, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Bombana saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, meski imbauan sudah berulang kali disampaikan, masih banyak pedagang yang tetap nekat berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga menyalahi aturan perundang-undangan tentang ketertiban umum dan pemanfaatan fasilitas publik.

“Sudah sering kami beri peringatan secara persuasif. Tapi sebagian pedagang tetap memilih berjualan di area terlarang. Kalau begini terus, tentu akan ada sanksi lebih tegas,” ujarnya.

Sebelum tindakan penertiban dilakukan, Tim Terpadu telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar mereka dapat berpindah ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah, yakni Pasar Tadoha Mapaccing di Desa Tapuahi, yang masih berada di wilayah Kecamatan Rumbia Tengah.

Pasar tersebut, menurut Dinas Perindagkop Bombana, dibangun sebagai solusi jangka panjang agar pedagang kaki lima memiliki lokasi yang layak dan aman, sekaligus mendorong terciptanya pusat ekonomi yang lebih tertata dan terorganisir.

“Kami harap semua pedagang bisa memanfaatkan pasar resmi ini. Fasilitas sudah kami sediakan. Jangan ada lagi alasan untuk berjualan di tempat yang melanggar aturan,” ujar Azis Fair, Kepala Dinas Perindagkop Bombana.

Azis menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak melarang aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan ingin memastikan semua kegiatan berjalan dalam koridor aturan serta tetap menjaga keindahan dan keteraturan kota.

Ia juga menambahkan bahwa Pasar Tadoha Mapaccing telah dilengkapi dengan fasilitas umum seperti los dagang, tempat parkir, sanitasi, serta sistem pengelolaan sampah, agar pedagang dan pengunjung merasa lebih nyaman.

“Dengan relokasi ini, kami berharap terjadi pemerataan ekonomi dan kenyamanan berbelanja bagi masyarakat,” ujarnya.

Tim Terpadu menyatakan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Fokusnya bukan hanya pada pembongkaran lapak ilegal, tetapi juga pengawasan parkir liar dan perbaikan sistem lalu lintas di kawasan padat.

Masyarakat sekitar pun menyambut positif langkah ini. Beberapa warga menilai aktivitas pasar sore di Jalan Pattimura kerap menimbulkan kemacetan dan tumpukan sampah yang tidak terkelola.

“Kalau bisa dipindah ke tempat resmi, kenapa harus ganggu jalan umum? Kami sebagai pengguna jalan jadi susah lewat, belum lagi baunya kalau sore,” ujar Andi, warga Kelurahan Lauru.

Penertiban pasar ilegal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata wajah kota Rumbia sebagai pusat administrasi dan ekonomi Kabupaten Bombana. Program ini akan terus dikawal oleh lintas sektor, termasuk aparat keamanan, demi menjaga keberlanjutan dan kedisiplinan pelaku usaha mikro dan kecil.

Dengan tindakan tegas namun humanis ini, pemerintah berharap pedagang dapat memahami bahwa keteraturan kota adalah tanggung jawab bersama. Menata pasar bukan sekadar urusan estetika, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan tertib bagi semua pihak.