Platform Digital Wajib Klasifikasi Layanan demi Perlindungan Anak

Jakarta, sultranet.com – Dalam upaya nyata memperkuat pelindungan anak di dunia maya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan aturan baru yang mewajibkan setiap platform digital mengklasifikasikan layanan berdasarkan tingkat risiko yang mungkin dihadapi anak-anak. Kebijakan ini, yang diresmikan dalam diskusi publik di Jakarta, menekankan bahwa setiap produk digital harus melalui penilaian risiko yang melibatkan para pakar untuk memastikan konten yang aman dan sesuai dengan perkembangan kognitif serta sosial anak. Jakarta, 28 Februari 2025

Pemerintah menilai bahwa tidak semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) memiliki profil risiko yang sama. Oleh karena itu, regulasi ini diharapkan dapat mengidentifikasi layanan yang berisiko tinggi, seperti konten pornografi, kekerasan, dan potensi kecanduan, serta mengantisipasi risiko lain seperti kontak dengan orang asing dan pelanggaran keamanan data pribadi. Proses perumusan regulasi telah dimulai sejak Juli–Agustus 2023 dengan menyusun draft awal, kemudian disempurnakan melalui serangkaian focus group discussion (FGD) yang melibatkan akademisi, praktisi, dan perwakilan anak.

“Harus ada kategorisasi yang jelas layanan mana saja yang boleh diakses anak-anak. Kami menginginkan agar untuk anak usia tertentu, ada penilaian risiko dari para pakar sehingga aturan ini betul-betul tepat,” tegas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya.

Fifi juga menambahkan bahwa penentuan profil risiko produk tidak hanya mempertimbangkan paparan konten negatif, melainkan juga dampak psikologis dan fisiologis anak. “Kami mempertimbangkan perkembangan kognitif dan sosial anak dalam menilai risiko konten digital, termasuk paparan pornografi, kekerasan, dan kecanduan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, para pemangku kepentingan memberikan pandangan yang menekankan pentingnya peran bersama antara pemerintah dan masyarakat. Kreator Digital Halimah mengungkapkan bahwa regulasi tidak cukup hanya mengandalkan peran orang tua, mengingat skor Program for International Student Assessment (PISA) menunjukkan literasi digital orang tua di Indonesia masih rendah.

Sementara itu, Co-Founder Ayah ASI, Agus Tahmat Hidayat, menyampaikan, “Jangan sampai menggunakan anak untuk kepentingan finansial,” sebagai bentuk perlindungan tambahan. Psikolog Anak dan Remaja, Vera Itabiliana Hadiwidjojo, menambahkan, “Ada orang tua yang menyadari dampak digital dan mampu mendampingi anak dengan baik, namun ada juga yang tidak peduli,” serta mengimbau pentingnya edukasi berulang mengenai dampak media sosial dan game agar lingkungan digital semakin kondusif bagi anak.

Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih humanis dan aman, sekaligus memacu inovasi dalam pengelolaan konten bagi anak-anak. Pemerintah optimis bahwa dengan sinergi antara sektor pemerintahan, industri, dan komunitas, ruang digital yang ramah anak dapat segera terwujud. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya komprehensif Indonesia dalam menghadapi tantangan era digital yang terus berkembang, sehingga perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, melainkan juga kewajiban bersama seluruh pemangku kepentingan.

Dalam ekor berita, pejabat Kemkomdigi menegaskan, “Regulasi ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan ruang digital yang aman dan mendukung pertumbuhan generasi penerus bangsa.” Dengan implementasi yang segera, diharapkan regulasi ini mampu mengurangi dampak negatif digital serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya literasi dan keamanan digital bagi anak.

Pelindungan anak di ruang digital kini mendapatkan perhatian serius sebagai fondasi bagi masa depan yang lebih cerah dan bertanggung jawab.

 




Pemerintah Rancang RPP Lindungi Anak di Era Digital

Jakarta, sultranet.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital untuk mengantisipasi meningkatnya risiko dunia maya terhadap anak-anak. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, melindungi anak dari konten berbahaya, dan mendorong pemanfaatan teknologi secara produktif melalui sinergi antara aparat pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat. Jakarta, 26 Februari 2025

Penyusunan RPP ini merupakan respons nyata atas aspirasi publik yang disuarakan oleh orang tua, pendidik, dan komunitas digital. Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024 mengungkapkan bahwa sekitar 40 persen anak usia 5–12 tahun mengakses internet dengan durasi 4–6 jam per hari, meskipun sebagian besar waktu tersebut dihabiskan untuk hiburan dan permainan. Laporan ECPAT Indonesia dan Komnas Perlindungan Anak 2023 mencatat bahwa lebih dari 15 ribu anak telah menjadi korban eksploitasi seksual daring, sedangkan 440 ribu anak usia 10–20 tahun terjerat judi online. Fakta-fakta ini memperjelas urgensi regulasi sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda.

RPP Perlindungan Anak di Ruang Digital akan mengatur tiga pilar utama. Pertama, platform digital diwajibkan menerapkan mekanisme verifikasi usia dan kepemilikan akun guna mencegah anak mengakses konten yang tidak sesuai. Kedua, pemerintah akan memperketat pengawasan serta pembatasan terhadap konten berisiko seperti pornografi, kekerasan, perjudian online, dan eksploitasi anak. Ketiga, peningkatan literasi digital melalui pendampingan orang tua, guru, dan komunitas diharapkan dapat membangun budaya digital yang sehat.

“Menyusun regulasi ini adalah bentuk nyata respons terhadap kegelisahan masyarakat yang ingin anak-anak mendapatkan perlindungan maksimal di dunia maya,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam peringatan Safer Internet Day di Jakarta.

Meutya menambahkan, “Kami mengajak orang tua, guru, dan semua pihak terkait untuk bersama-sama membangun budaya literasi digital. Anak-anak harus diajarkan memilah dan memilih konten dengan bijak, sehingga internet menjadi jembatan menuju masa depan yang lebih cerah.”

Sebagai upaya partisipatif, Kementerian Komunikasi dan Digital membuka forum konsultasi publik yang akan dimulai pada Maret 2025. Forum ini diharapkan dapat menampung masukan dari akademisi, LSM, dan pelaku industri digital untuk menyempurnakan RPP sehingga kebijakan dapat diterapkan secara efektif. Pemerintah juga menggandeng platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Meta agar regulasi dapat dijalankan dengan optimal dan sinergis.

Di era di mana digitalisasi semakin mendominasi kehidupan, penyusunan RPP ini merupakan langkah strategis untuk tidak hanya melindungi anak dari konten negatif, tetapi juga mendorong mereka menjadi kreator dan inovator. Dengan mengutamakan kerja sama lintas sektor, Indonesia berkomitmen menjaga masa depan generasi digital melalui pendidikan dan pengawasan yang berkelanjutan.

Dalam ekor berita, pejabat Kemkomdigi menegaskan, “Regulasi ini adalah fondasi bagi ekosistem digital yang aman dan produktif, serta upaya preventif untuk menjaga masa depan anak-anak Indonesia.”

 




DPRD Kolaka Utara Setujui 4 Raperda

Lasusua, SultraNET. | Pada rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini Rabu (27/9/2023), anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara membacakan dan memberikan pendapat akhir terkait beberapa aspek yang termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tampanama Kabupaten Kolaka Utara; Pengelolaan Keuangan Daerah; Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Pandangan fraksi dibacakan  oleh anggota DPRD Kolaka Utara Oleh H.Baharuddin dari fraksi Partai Demokrat menyatakan bahwa Fraksi Demokrat menekankan pentingnya memastikan setiap rupiah yang digunakan dari APBD perubahan Tahun Anggaran 2023 memberikan manfaat ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kolaka Utara, dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat. Demokrat mengingatkan perluasan prioritas program untuk memenuhi aspirasi masyarakat

“Fraksi Demokrat menekankan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) PDAM Patampanua di Kabupaten Kolaka Utara untuk mengatur tata kelola perusahaan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan menetapkan biaya atau tarif yang terjangkau bagi masyarakat kurang mampu, serta mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni dalam mengelola perusahaan,”Katanya.

Sementara Fraksi Persatuan Pembangunan  menyoroti prioritas program yang harus mengutamakan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat, peningkatan PAD, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur. Mereka juga mengingatkan untuk memperhatikan pengelolaan PDAM agar meningkatkan PAD dan kualitas pelayanan air.

Fraksi Bulan Bintang  mengapresiasi Ranperda Perubahan APBD 2023 sebagai pemacu pembangunan dan berharap implementasinya dapat membawa manfaat bagi masyarakat. Mereka menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam membahas Ranperda ini.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini mendorong penggunaan alokasi anggaran dengan cermat dan memaksimalkan manfaatnya untuk mendukung perekonomian masyarakat. Mereka juga meminta perhatian terhadap anggaran kecamatan dan kelurahan.

Fraksi Karya Indonesia Raya menekankan penanganan isu sosial terkait PKH, peningkatan pelayanan PDAM, dan responsif terhadap permintaan masyarakat yang disampaikan melalui proposal.

Fraksi PDI Perjuanganini berterima kasih kepada OPD atas kerjasamanya dalam pembahasan dan berharap target PAD dapat tercapai. Mereka juga mendorong pelaksanaan kegiatan sesuai dengan batas waktu.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2023, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tampanama Kolaka Utara, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh telah melalui pembahasan dan harmonisasi. DPRD Kolaka Utara menyepakati untuk menetapkan peraturan daerah ini, dengan harapan dapat membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kolaka Utara. Semoga implementasi peraturan ini berjalan efektif untuk kesejahteraan masyarakat. (BeritaKolutKab)