Inspektorat Bombana Gelar Audit Ketaatan OPD Semester I 2025

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melaksanakan Audit Ketaatan Semester I tahun 2025 terhadap delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemeriksaan ini dipimpin langsung Inspektur Pembantu Wilayah III bersama tim auditor yang terbagi ke dalam dua kelompok. Audit dilakukan sepanjang bulan Agustus 2025.

Tim pertama diketuai Indra Jaya, S.IP. Mereka bertugas mengaudit empat OPD, yakni Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bombana. Sementara tim kedua dipimpin Andi Kamaruddin, S.Sos., dengan mandat mengaudit Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, serta Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana.

Ruang lingkup pemeriksaan meliputi laporan pertanggungjawaban keuangan, pengadaan barang dan jasa, penyaluran bantuan kepada masyarakat, hingga belanja modal. Audit ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan dan sesuai aturan.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W menegaskan bahwa pelaksanaan audit ini memiliki dasar hukum yang jelas. “Audit ketaatan semester pertama ini dilaksanakan Inspektur Pembantu Wilayah III, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, serta Permendagri Nomor 8 Tahun 2009 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 23 Tahun 2007,” ujar Ridwan.

Ia menambahkan, langkah ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi juga upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya audit, pemerintah daerah dapat menilai sejauh mana perangkat daerah taat terhadap aturan pengelolaan anggaran dan administrasi publik.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., menjelaskan audit ketaatan merupakan agenda rutin yang digelar Inspektorat setiap tahun. Audit tahun ini, kata dia, merujuk pada Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-34 Tahun 2025 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Inspektorat Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2025.

“Setiap tahun audit ini kami lakukan sebagai bagian dari pengawasan berbasis risiko yang sudah ditetapkan Bupati. Untuk itu kami berharap para obrik yang diperiksa bisa proaktif dan selalu menyiapkan dokumen yang diminta tim Inspektorat, sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar,” kata Akhmad Amin.

Audit ketaatan ini juga menjadi salah satu instrumen penting untuk menilai kinerja OPD. Hasil audit nantinya diharapkan memberi rekomendasi perbaikan yang konstruktif. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola keuangan dan pelaksanaan program di setiap OPD benar-benar sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Pemeriksaan ini juga menjadi ruang belajar bersama. OPD yang diaudit diharapkan tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban formal, melainkan menjadikan audit sebagai cermin untuk memperbaiki pola kerja, khususnya dalam hal perencanaan, penganggaran, dan pelaporan.

Inspektorat Bombana menegaskan komitmennya untuk menjaga objektivitas dalam setiap tahapan audit. Seluruh temuan akan dianalisis secara profesional, kemudian dituangkan dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Bupati. Dengan demikian, hasil audit bisa menjadi rujukan dalam menyusun kebijakan pengelolaan anggaran dan pembangunan daerah ke depan.

Langkah ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Bombana dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang semakin baik. Audit ketaatan bukan hanya rutinitas tahunan, tetapi juga bentuk komitmen nyata pemerintah untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat.




Inspektorat Bombana Audit Ketaatan di Rumbia, Fokuskan Pengawasan Dana Publik

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melalui Inspektur Pembantu Wilayah III melaksanakan audit ketaatan di wilayah Kecamatan Rumbia selama bulan Maret 2025. Pengawasan ini difokuskan pada pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024 dan mencakup berbagai unit pelayanan publik seperti kantor kecamatan, sekolah dasar dan menengah, Puskesmas, serta UPTD KB, sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025. (29/3)

Audit ketaatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana publik di tingkat kecamatan dan unit pelayanan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Inspektur Daerah Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menyatakan bahwa proses pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh elemen di lingkungan Inspektorat.

“Semua kami libatkan dalam pengawasan ini, tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana proses dan mekanisme pengawasan saat dilakukan di lapangan. Ini juga menjadi atensi penting bagi kami di Inspektorat,” ujar Ridwan saat ditemui usai proses audit.

Pengawasan yang dilakukan mencakup beberapa objek penting, yakni pengelolaan keuangan kantor kecamatan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD dan SMP, dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada UPTD Puskesmas, dan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOK) di UPTD KB. Audit ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalan secara efisien, efektif, dan akuntabel.

Inspektur Pembantu Wilayah III sekaligus Pengendali Teknis, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., menekankan bahwa kegiatan ini merupakan rutinitas tahunan Inspektorat dan menjadi bagian dari mekanisme kontrol internal pemerintah daerah.

“Pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi lebih kepada memotret kondisi nyata di lapangan dan memberikan arahan kepada objek pengawasan sesuai dengan ketentuan. Kami berharap pihak yang diawasi dapat proaktif dan kooperatif dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, agar proses audit berjalan lancar,” kata Akhmad Amin.

Ia juga menjelaskan bahwa dasar hukum pengawasan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah, dengan dukungan dari Inspektorat.

Selama proses audit berlangsung, tim Inspektorat yang terdiri dari pimpinan, auditor, dan staf teknis, melakukan serangkaian pemeriksaan langsung ke lokasi. Mereka mengecek kelengkapan dokumen, memastikan kesesuaian pelaporan, serta memberikan rekomendasi awal atas temuan sementara di lapangan.

Kegiatan audit ini disambut baik oleh sejumlah aparatur kecamatan dan kepala sekolah yang menjadi objek audit. Mereka menilai kehadiran Inspektorat sebagai bentuk pendampingan agar pelaksanaan program pemerintah lebih tertib administrasi dan sesuai aturan.

Melalui kegiatan ini, Inspektorat Bombana berharap seluruh jajaran di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten Bombana dapat meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

Pengawasan yang menyentuh langsung pengelolaan dana publik di tingkat akar rumput ini diharapkan menjadi langkah preventif sekaligus korektif untuk memperkuat sistem pengawasan internal daerah yang profesional dan terpercaya.




Inspektorat Bombana Audit Keuangan Delapan Desa di Rarowatu

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melalui Inspektur Pembantu Wilayah III bersama tim melaksanakan audit ketaatan terhadap pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Rarowatu. Kegiatan pengawasan ini berlangsung mulai 27 Februari hingga 9 Maret 2025, dengan ruang lingkup pemeriksaan difokuskan pada pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024.

Sebanyak delapan desa menjadi objek audit dalam kegiatan ini, yakni Desa Watukalangkari, Ladumpi, Lampeantani, Rarowatu, Lakomea, Pangkuri, Rau-Rau, dan Tahite. Audit ini merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025 yang disusun berdasarkan pendekatan risiko oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana.

Inspektur Daerah Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan unsur pimpinan, auditor, serta seluruh pegawai di lingkungan Inspektorat. Ia menekankan pentingnya keterlibatan seluruh tim dalam memastikan kualitas dan objektivitas pengawasan di lapangan.

“Semua kami libatkan dalam pengawasan ini. Tujuannya adalah untuk mengetahui secara langsung proses dan mekanisme pengelolaan keuangan di desa, sekaligus menjadi atensi penting bagi kami semua agar pengawasan berjalan sesuai aturan,” ujar Ridwan saat memberikan keterangan di sela kegiatan audit.

Audit ini dilaksanakan berdasarkan beberapa regulasi utama, di antaranya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Inspektur Pembantu Wilayah III sekaligus Pengendali Teknis, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan merupakan rutinitas tahunan yang bertujuan memperkuat tata kelola keuangan di tingkat desa.

“Pengawasan ini bukan semata untuk mencari kesalahan, melainkan memotret kondisi nyata di lapangan dan memberikan arahan kepada aparatur desa agar pengelolaan keuangan lebih transparan dan akuntabel,” kata Akhmad Amin.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pemerintah desa yang menjadi objek audit agar bersikap proaktif dalam proses pemeriksaan. “Kami berharap perangkat desa dapat menyiapkan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap agar proses audit berjalan lancar dan efisien,” ujarnya.

Audit yang dilaksanakan ini menyasar berbagai aspek mulai dari perencanaan anggaran, realisasi belanja, pengadaan barang dan jasa, hingga pertanggungjawaban akhir tahun. Setiap hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam laporan resmi yang nantinya menjadi dasar evaluasi serta rekomendasi perbaikan.

Kegiatan pengawasan ini juga menjadi bentuk pendampingan langsung dari Inspektorat kepada pemerintah desa dalam mengelola dana publik. Hal ini penting mengingat dana desa merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di wilayah pedesaan.

Menurut Akhmad Amin, peran Inspektorat dalam audit ini bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam membina desa agar lebih tertib administrasi, sesuai regulasi, dan meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan secara mandiri.

Dengan selesainya audit ini, Inspektorat Bombana berharap seluruh desa di Kecamatan Rarowatu mampu meningkatkan kualitas laporan keuangan dan memperkuat akuntabilitas publik di tingkat lokal.




Inspektorat Bombana Kawal Penyerahan LKPD ke BPK Sultra

Kendari, sultranet.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., kepada Kepala BPK Sultra, Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA, CFrA di Aula Kantor BPK RI Sultra, Selasa 26 Maret 2025, dan dikawal penuh oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana.

Inspektorat daerah mendampingi proses penyerahan dokumen LKPD sebagai bentuk pengawalan terhadap akuntabilitas dan integritas pelaporan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa keterlibatan Inspektorat bukan hanya sebagai bentuk prosedural, tetapi juga sebagai wujud pengawasan internal yang memastikan seluruh laporan yang disampaikan telah melalui proses reviu yang cermat dan sesuai regulasi.

“Inspektorat memiliki peran penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan yang disampaikan. Kami memastikan seluruh proses penyusunan LKPD berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Ridwan.

Ridwan juga menekankan bahwa kerja sama lintas perangkat daerah, khususnya dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta tim penyusun LKPD, berjalan dengan baik sehingga laporan keuangan tahun 2023 dapat diserahkan tepat waktu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur penyampaian laporan keuangan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani mengapresiasi kerja keras Inspektorat dan seluruh tim penyusun LKPD yang telah bekerja secara terstruktur dan profesional. Menurutnya, keberhasilan penyampaian LKPD tepat waktu merupakan hasil dari kerja kolektif yang terintegrasi antar instansi.

“Penyerahan LKPD ini tidak lepas dari peran strategis Inspektorat sebagai pengawal mutu laporan keuangan. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal demi terciptanya pengelolaan keuangan yang lebih baik,” kata Ahmad Yani.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa hasil audit dari BPK nanti akan menjadi tolok ukur dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih akurat dan bertanggung jawab.

“Kami tidak hanya ingin mendapatkan opini terbaik, tapi juga menjadikan hasil audit sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki sistem keuangan daerah,” tambahnya.

Kepala BPK Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar, menyambut baik penyerahan LKPD Bombana yang tepat waktu. Ia juga mengapresiasi keterlibatan aktif Inspektorat sebagai bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap sistem keuangan daerah.

“Kolaborasi antara Inspektorat dan pemda dalam penyusunan laporan ini patut diapresiasi. Pemeriksaan yang akan kami lakukan bertujuan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta memberikan rekomendasi yang konstruktif,” ujar Dadek.

Ia berharap proses pemeriksaan ke depan berjalan lancar dan mampu memperkuat kualitas tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Bombana.

Langkah Pemerintah Daerah Bombana yang terus menjaga transparansi dan akuntabilitas melalui dukungan pengawasan internal menjadi cerminan komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Kehadiran Inspektorat tidak hanya sebagai pengawas, namun sebagai mitra strategis dalam pembangunan tata kelola keuangan yang andal dan dipercaya publik.