Pemkab Bombana Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

sultranet.com – Bombana – Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab melalui partisipasi aktif dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Bombana Burhanuddin bersama Wakil Bupati Ahmad Yani secara virtual dari Ruang Rapat Measa Laro, Kantor Bupati Bombana, Kamis (12/2/2026).

Kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Bombana dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap proses pemeriksaan keuangan daerah sekaligus upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Selain Bupati dan Wakil Bupati, kegiatan itu juga diikuti Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Entry Meeting tersebut merupakan tahapan awal pemeriksaan LKPD Tahun 2025 pada pemerintah daerah yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditjen PKN) VI BPK.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Ribka Haluk, yang memberikan arahan kepada seluruh pemerintah daerah peserta pemeriksaan. Sementara itu, para gubernur di wilayah kerja Ditjen PKN VI BPK mengikuti kegiatan secara langsung di Auditorium Bima, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Denpasar.

Dalam sambutannya, Ribka Haluk menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan daerah merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tujuan bernegara, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang baik dan bertanggung jawab.

“Sesuai dengan tujuan negara kita, yakni mensejahterakan rakyat, perlu kita ketahui bersama bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dengan harapan yang juga sangat besar. Karena itu, Entry Meeting ini menjadi forum yang sangat strategis dan penting,” ujar Ribka.

Menurutnya, proses pemeriksaan bukan semata-mata kegiatan administratif, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan setiap anggaran negara digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang terbuka antara BPK dan pemerintah daerah selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Forum ini menjadi dialog terbuka antara BPK dan pemerintah daerah yang akan diaudit, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Secara konstitusional, BPK memiliki peran strategis sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Bab VIII A Pasal 23E, 23F, dan 23G yang menjadi dasar pelaksanaan fungsi audit keuangan negara.

Melalui Entry Meeting ini, BPK dan pemerintah daerah menyamakan persepsi terkait metodologi pemeriksaan, ruang lingkup audit, serta batasan-batasan pemeriksaan pendahuluan. Langkah tersebut dilakukan agar proses audit dapat berjalan efektif, terarah, dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Selain sebagai bagian dari mekanisme pemeriksaan rutin, kegiatan ini juga sejalan dengan ASTA CITA ke-7 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Bagi Pemerintah Kabupaten Bombana, keikutsertaan dalam Entry Meeting menjadi momentum penting untuk menunjukkan kesiapan daerah dalam menjalani proses pemeriksaan sekaligus memperkuat budaya akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. Pemerintah daerah berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi bahan evaluasi yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta pelayanan kepada masyarakat.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan BPK, diharapkan tata kelola keuangan yang baik dapat terus terjaga sehingga setiap program pembangunan yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bombana.




Gubernur Sultra Tanggapi Pandangan DPRD soal Pertanggungjawaban APBD 2024

Kendari, sultranet.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra yang digelar di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD, Rabu (25/6/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sultra dan dihadiri para Wakil Ketua serta seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda Sultra seperti Kapolda Sultra, Danrem 143 Halu Oleo, Kepala Kejati Sultra atau yang mewakili, serta sejumlah pejabat vertikal, BUMN, dan BUMD di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi atas pandangan, saran, dan kritik yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD terhadap substansi Ranperda tersebut. “Kami menghargai setiap masukan yang diberikan karena ini mencerminkan perhatian dan niat baik DPRD untuk mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap catatan penting yang disampaikan, termasuk soal pelaksanaan program yang lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat, peningkatan teknologi informasi dalam perencanaan, serta keterlibatan pemangku kepentingan agar program lebih tepat sasaran.

Terkait perhatian fraksi-fraksi mengenai pengawasan pelaksanaan anggaran, Gubernur menegaskan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan terus diperkuat untuk memastikan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran berjalan transparan dan akuntabel. “Pengawasan yang baik adalah fondasi bagi pembangunan yang berkualitas dan dapat dirasakan masyarakat,” kata Andi.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Golkar terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Gubernur menyampaikan bahwa proses penyelesaian temuan tersebut masih berlangsung dan akan diselesaikan sesuai batas waktu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, mengenai surplus atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD 2024 sebesar Rp72,9 miliar, Gubernur menjelaskan bahwa angka tersebut bukan serta-merta merupakan kelebihan kas. “Silpa ini sebagian besar merupakan akumulasi dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belum seluruhnya terserap,” jelasnya.

Gubernur juga menyambut baik rekomendasi fraksi-fraksi DPRD untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Ia menyampaikan bahwa arah kebijakan perubahan anggaran akan fokus pada mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, yang mencakup penguatan layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ketahanan pangan.

“Prioritas ini tentu harus ditopang dengan optimalisasi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi. Kita butuh strategi pengelolaan pendapatan berbasis data yang akurat dan dikelola dengan prinsip kehati-hatian,” tegas Andi.

Gubernur juga menekankan bahwa efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran akan menjadi kunci untuk mencapai target pembangunan yang berdampak langsung bagi rakyat. Ia optimistis, dengan kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD, pelaksanaan APBD di masa mendatang akan semakin tepat sasaran, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Sultra.