Sengketa Tambang Aspal Buton: Ahli Waris Gugat Pengelolaan PT Yuman Jaya Tama

Buton, sultranet.com – Polemik pengelolaan tambang aspal di wilayah Kabungka, Desa Wining, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, kembali mencuat ke publik. Sengketa yang berakar dari perjanjian usaha sejak 2010 itu kini resmi bergulir ke ranah hukum.

Pada Sabtu, 29 Agustus 2025, La Ode Yuman Nahmuddin, ahli waris sekaligus pemilik saham PT Yuman Jaya Tama, melalui kuasa hukumnya, Al Hiday Nur, S.H., M.H., dan Muhammad Inaldi Zain, S.H., melaporkan dugaan penguasaan aset secara melawan hukum ke Polres Buton.

Kuasa hukum menyebut persoalan ini bermula dari perjanjian kerjasama pengelolaan tambang antara pihak pertama, La Ode Yuman Nahmuddin, dengan pihak kedua yang kini masih menguasai tambang aspal tersebut. Perjanjian itu diteken pada 23 September 2010 di hadapan notaris Agus Majid, S.H., Jakarta.

“Pada awalnya perjanjian dibuat dengan itikad baik, sifatnya sementara, dan pihak kedua wajib mengembalikan saham perusahaan setelah satu tahun beroperasi,” ujar Al Hiday Nur, Selasa (2/9). Ia menegaskan, substansi akta jelas mengatur bahwa hak kepemilikan tetap ada pada pihak pertama.

Kuasa Hukum Ahli Waris, La Ode Yuman Nahmuddin, saat memasukkan laporan di Polres Buton, Sultra
Kuasa Hukum Ahli Waris, La Ode Yuman Nahmuddin, saat memasukkan laporan di Polres Buton, Sultra (29/8)

Namun, hingga 2025, kewajiban itu tak kunjung dipenuhi. Pihak kedua disebut terus mengelola tambang tanpa mengindahkan perjanjian maupun aturan hukum. Bahkan, setiap kali rapat umum pemegang saham (RUPS) diselenggarakan, pihak pertama mengaku tak pernah menerima panggilan resmi.

“Sejak 2011, tidak pernah ada pemberitahuan RUPS kepada klien kami. Padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur secara tegas bahwa perubahan anggaran dasar dan risalah rapat wajib diketahui serta ditandatangani semua peserta,” tambah Inaldi Zain.

Kerugian yang ditaksir akibat pengelolaan tanpa izin itu mencapai Rp60 miliar. Kuasa hukum menilai angka tersebut akumulasi dari keuntungan tambang selama 14 tahun yang tidak pernah dibagikan sesuai hak pemegang saham.

Pelaporan ini menjadi langkah awal. Tim kuasa hukum membuka kemungkinan menempuh jalur hukum lain, baik perdata maupun pidana, jika kasus tak menemukan titik terang. Mereka juga meminta seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dihentikan sementara hingga proses hukum selesai.

“Kami menuntut kepastian hukum. Seluruh instrumen kelembagaan yang terlibat dalam aktivitas tambang harus menghormati proses ini. Jangan sampai kegiatan tambang terus berjalan sementara hak pemilik saham diabaikan,” tegas Al Hiday Nur. (IS)




Kecamatan Watunohu Kolut Terpilih Proyek Percontohan Inisiatif Desa Presisi di Sultra

Kendari, SultraNET. | Kecamatan Watonohu di Kabupaten Kolaka Utara telah dipilih sebagai proyek percontohan untuk inisiatif Desa Presisi. Inisiatif ini bertujuan untuk membangun desa secara lebih presisi di Sulawesi Tenggara, dengan tujuan utama menyediakan data yang valid dan tepat untuk perencanaan pembangunan yang akurat. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar pada Jumat (29/9) di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara,

Penjabat Bupati Kolaka Utara Dr.Ir Sukanto Toding,MSP,MA melaporkan implementasi Data Desa Presisi (DDP), yang memiliki tingkat akurasi tinggi dan kecepatan dalam memberikan gambaran kondisi aktual desa. Data ini dihasilkan melalui partisipasi warga desa yang dibantu oleh pihak luar seperti perguruan tinggi, dengan biaya relatif terjangkau. Data Presisi ini meliputi tiga tipe data, termasuk data spasial dengan tingkat akurasi tinggi hingga 5 cm, data numerik menggunakan aplikasi merdesa, serta data kualitatif atau deskriptif.

“Implementasi DDP melibatkan 8 desa di Kecamatan Watunohu Kabupaten Kolaka Utara, dengan keterlibatan warga desa sebagai enumerator. Proyek ini memperoleh dukungan finansial sebesar Rp 639.999.360, dengan 65% dari anggaran digunakan untuk pelatihan, FGD, honorarium enumerator, dan sejenisnya, serta 35% digunakan untuk operasional lainnya,”Jelasnya.

Foto Bersama usai pelaksanaan Rakor
Foto Bersama usai pelaksanaan Rakor

Kolaborasi erat antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor menghasilkan Data Desa Presisi (DDP) untuk delapan desa di Kecamatan Watunohu. “Kolaborasi ini diharapkan memberikan wawasan penting mengenai potensi desa, aspek ekonomi, dan infrastruktur untuk mendukung kebijakan pembangunan yang terinformasi dan tepat sasaran,” Jelasnya.

Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Komjen Pol. (purn) Andap Budhi Revianto memberikan dorongan khusus untuk mengembangkan DDP dan menunjuk Kolaka Utara sebagai daerah percontohan untuk penyediaan data ini. DDP dianggap sebagai inovasi yang dapat membantu perencanaan yang lebih rinci, bahkan hingga tingkat konstruksi rumah dan informasi tentang kemiskinan ekstrim, stunting, dan inflasi. Harapannya adalah bahwa Kolaka Utara dapat memulai langkah awal dalam menyediakan data yang valid, akurat, dan terkini.

Konektivitas data yang akurat dengan potensi desa menjadi aspek krusial dalam proses ini. Data yang tepat mengenai luas lahan pertanian dan potensi mineral menjadi dasar bagi kebijakan alokasi anggaran dan pengelolaan sektor pertambangan, yang mempengaruhi status desa, apakah termasuk dalam kategori desa berkembang atau tertinggal

Dengan tersedianya DDP, diharapkan Kolaka Utara dapat mengatasi tantangan dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih efektif dan tepat di tingkat desa. Semoga langkah awal ini membawa manfaat besar bagi masyarakat pedesaan dan membuka pintu menuju perkembangan yang lebih baik bagi daerah ini, mengintisari semangat transformasi di masa mendatang. (Kolutkab)