Dinas PUPR Bombana Pasang Papan Informasi Sempadan

Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyelesaikan program pemasangan papan informasi penataan ruang sebagai bagian dari implementasi 100 hari kerja Bupati H. Burhanuddin dan Wakil Bupati Ahmad Yani. Dua unit papan telah dipasang di kawasan sempadan pantai, sungai, jalan, dan bangunan, sebagai bentuk edukasi dan penegasan komitmen menjaga tertib ruang. Program ini selesai lebih awal dari target pada akhir Mei 2025.

Kepala Dinas PUPR Bombana, Sofian Baco, ST., M.PW., menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk membentuk kesadaran kolektif masyarakat mengenai pentingnya menjaga garis sempadan dalam pembangunan.

“Kita ingin masyarakat tahu bahwa membangun tidak bisa sembarangan, ada aturan ruang yang harus ditaati, terutama di kawasan sempadan pantai, sungai, dan jalan. Papan ini menjadi pengingat bagi semua,” ujar Sofian di Rumbia, Rabu, 21 Mei 2025.

Papan informasi pertama dipasang di kawasan sempadan pantai dan sungai, sementara papan kedua terletak di lokasi strategis dekat permukiman dan akses jalan. Keduanya memuat larangan dan ketentuan sesuai dengan regulasi tata ruang nasional dan daerah. Progres pekerjaan tercatat 100 persen dan selesai tepat waktu.

Menurut Sofian, kawasan sempadan adalah ruang vital yang harus dijaga dari aktivitas pembangunan tanpa izin. Pelanggaran terhadap kawasan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.

“Jika garis sempadan dilanggar, dampaknya bisa sangat serius. Risiko banjir meningkat, degradasi lingkungan makin cepat, dan masyarakat yang paling dirugikan,” kata Sofian.

Ia juga menegaskan bahwa papan informasi bukan satu-satunya upaya. Edukasi langsung dan pengawasan akan terus dilakukan oleh tim teknis dinas, khususnya di wilayah yang rawan terjadi pelanggaran tata ruang.

“Kami akan lakukan pendekatan humanis kepada masyarakat. Tapi jika ada pembangunan yang tetap melanggar garis sempadan, kami tak segan memberi tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pemasangan papan informasi ini merupakan bagian dari program Penyelenggaraan Penataan Ruang, salah satu dari lima program utama Dinas PUPR dalam 100 hari kerja kepala daerah. Program ini diharapkan memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.

Sofian menambahkan, kerja-kerja awal ini akan dilanjutkan dengan penyusunan zonasi ruang yang lebih rinci dan pendampingan teknis bagi desa dan kelurahan agar seluruh wilayah di Bombana memiliki peta penataan ruang yang legal dan operasional.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih peduli terhadap tata ruang. Kota yang tertata bukan hasil pembangunan semata, tapi buah dari kesadaran bersama untuk taat aturan,” pungkasnya.

Melalui pendekatan yang informatif dan kolaboratif, Pemerintah Kabupaten Bombana berkomitmen menjadikan tata ruang sebagai dasar pembangunan yang tidak hanya cepat, tetapi juga aman, legal, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.




Dinas PUPR Bombana Monev dan Pasang Papan Informasi PBG

Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menuntaskan program penataan bangunan dan gedung dalam rangka 100 hari kerja Bupati H. Burhanuddin dan Wakil Bupati Ahmad Yani. Program ini difokuskan pada penegakan aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sosialisasi langsung kepada masyarakat agar memahami pentingnya membangun sesuai izin. Seluruh kegiatan rampung pada 13 Mei 2025.

Kepala Dinas PUPR Bombana, Sofian Baco, ST., M.PW., menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan terbangun yang tertib, aman, dan sesuai tata ruang.

“Penertiban PBG ini bukan untuk mempersulit, justru untuk memastikan bangunan yang berdiri layak, aman, dan tidak mengganggu warga lainnya,” ujar Sofian di Rumbia, Selasa, 20 Mei 2025.

Program ini mencakup dua kegiatan utama. Pertama, pemasangan dua unit papan informasi larangan membangun tanpa izin PBG di titik strategis. Kegiatan yang dimulai 25 April itu selesai tepat waktu dengan capaian 100 persen.

Kedua, monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Surat Edaran Bupati Bombana terkait penertiban PBG. Monev dilakukan melalui tiga kegiatan lapangan sejak 2 Mei, dan kini juga telah selesai seluruhnya.

“Setelah papan informasi dipasang dan monev kami jalankan, respons masyarakat cukup baik. Banyak yang mulai sadar bahwa membangun itu harus sesuai aturan,” kata Sofian.

Ia menambahkan, tim lapangan juga menggandeng aparat desa dan kelurahan untuk menyampaikan edukasi langsung soal pentingnya memiliki PBG sebelum membangun rumah atau tempat usaha.

Menurut Sofian, izin bangunan tidak sekadar formalitas. Di dalamnya terdapat aspek teknis seperti keamanan struktur, sirkulasi udara, drainase, hingga jarak antar bangunan yang semuanya berpengaruh pada kenyamanan bersama.

“Kalau bangunan dibangun sembarangan tanpa izin, bisa merugikan orang lain. Bisa ganggu saluran air, merusak jalan, bahkan membahayakan saat bencana,” jelasnya.

Penegakan aturan ini, lanjutnya, juga menjadi bagian dari visi-misi kepala daerah untuk membangun kota yang rapi, sehat, dan berkelanjutan.

“Bupati dan Wakil Bupati ingin agar ruang kota ini tertata, dan pembangunan tidak dilakukan seenaknya. Semua harus taat aturan, agar kota ini tumbuh teratur,” ujarnya.

Dinas PUPR Bombana ke depan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban, sekaligus membuka ruang konsultasi dan layanan perizinan yang mudah diakses masyarakat.

“Kalau ada yang mau bangun rumah, silakan datang ke kantor kami. Kami bantu urus PBG-nya. Jangan bangun dulu baru urus izin. Itu yang kita ingin ubah,” pungkasnya.

Dengan keberhasilan pelaksanaan program ini, Pemerintah Kabupaten Bombana berharap masyarakat makin sadar pentingnya membangun dengan izin. Tertib membangun menjadi langkah awal menciptakan kota yang nyaman dan aman bagi semua.

Tag:
Frasa kunci:
Topik: