Example floating
Example floating
Daerah

4 Caleg Terpilih di Muna Belum Sampaikan LHKPN

×

4 Caleg Terpilih di Muna Belum Sampaikan LHKPN

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Muna, LM Askar Adi Jaya saat menyampaikan sambutan
Ketua KPU Kabupaten Muna, LM Askar Adi Jaya saat menyampaikan sambutan

MUNA, SultraNET. – Sebanyak 30 Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Muna terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak lama lagi bakal dilantik. Namun, dari 30 Caleg terpilih tersebut, masih tersisa empat orang yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Ketua KPU Kabupaten Muna, LM Askar Adi Jaya, mengatakan bahwa penyampaian LHKPN diatur dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Example 300x600

“Dari empat yang belum menyampaikan, seluruhnya merupakan Caleg yang baru terpilih hasil Pemilu 2024,” kata Askar saat memberikan sambutan pada kegiatan kelas Pemilu di salah satu hotel di Kota Raha, Senin (5/8/2024).

Askar menjelaskan bahwa caleg terpilih wajib menyampaikan LHKPN 21 hari sebelum masa pelantikan pada 16 Oktober 2024.

“LHKPN penting karena jika tak disampaikan, pihak KPU tak akan memasukkan sebagai Caleg yang akan dilantik nantinya,” jelasnya.

Ia juga menghimbau dan mengingatkan caleg terpilih agar segera melakukan pelaporan. Partai politik juga diminta untuk mengingatkan caleg terpilihnya agar tidak menjadi polemik di kemudian hari.

Pelantikan 30 Caleg DPRD Kabupaten Muna akan menjadi momen penting dalam pemerintahan daerah. Namun, tanpa pemenuhan kewajiban pelaporan harta kekayaan, pelantikan ini bisa tertunda bagi empat caleg yang belum menyampaikan LHKPN mereka.

Pewarta: Borju

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »