Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui tim terpadu melakukan sosialisasi pengawasan dan penataan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Ilegal Sore Kelurahan Lauru dan Pasar Tumpah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah. Kegiatan ini menyasar para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di trotoar, bahu jalan, lapak-lapak sementara, serta kendaraan parkir yang kerap menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut, Selasa (17/2/2026).
Sosialisasi tersebut merupakan langkah awal pemerintah daerah dalam menata aktivitas perdagangan agar lebih tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum maupun kelancaran arus lalu lintas di pusat aktivitas masyarakat. Dalam kegiatan ini, tim terpadu juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai pentingnya mematuhi aturan penataan kota yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kegiatan sosialisasi melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bombana, Dinas Perhubungan, serta Pemerintah Kecamatan Rumbia Tengah. Para petugas turun langsung ke lokasi untuk memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai aturan yang berlaku sekaligus mengajak mereka memanfaatkan fasilitas pasar resmi yang telah disediakan pemerintah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bombana, H. Pajawa Tarika, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi pemerintah daerah terkait penataan kawasan pasar dan ruang publik. Menurutnya, langkah sosialisasi dilakukan secara persuasif agar masyarakat, khususnya para pedagang, dapat memahami tujuan penataan tersebut.
“Kami menindaklanjuti hasil kesepakatan rapat koordinasi sebelum kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bombana Nomor 100.3.4.2/503/2025,” kata Pajawa Tarika.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan ingin memastikan kegiatan perdagangan berjalan secara tertib, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan dalam tahap awal ini lebih menitikberatkan pada sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang.
Menurut Pajawa Tarika, pemerintah telah menyediakan fasilitas yang memadai bagi para pedagang untuk beraktivitas secara legal di Pasar Tadoha Mapaccing. Kehadiran pasar tersebut diharapkan dapat menjadi pusat aktivitas perdagangan yang lebih tertata, sekaligus memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat yang datang berbelanja.
“Kami sangat berharap para pedagang dapat memanfaatkan pasar resmi yang telah disediakan pemerintah. Fasilitas di Pasar Tadoha Mapaccing sudah tersedia, sehingga tidak ada lagi alasan untuk berjualan di tempat yang melanggar aturan,” ujarnya.
Selain menyasar para pedagang, sosialisasi tersebut juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bombana Nomor 100.3.4.2/503/2025 tertanggal 13 Maret 2025. Surat edaran tersebut mengatur berbagai ketentuan yang berkaitan dengan penataan aktivitas di kawasan pasar dan ruang publik.
Pemerintah daerah berharap seluruh pihak, baik pedagang maupun masyarakat, dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban kota. Penataan pasar dan ruang publik tidak hanya bertujuan memperindah kawasan perkotaan, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Selain itu, langkah penataan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017 yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Melalui penerapan aturan tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Pajawa Tarika menegaskan bahwa keteraturan kota merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, pendekatan dialogis dan edukatif terus dilakukan agar para pedagang memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
“Menata pasar bukan sekadar urusan estetika kota, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan tertib bagi kita semua,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bombana berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mematuhi aturan penataan kota. Dengan demikian, aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu ketertiban umum maupun kenyamanan masyarakat.
Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan serta pengawasan secara bertahap guna memastikan kawasan pasar dan ruang publik di Kabupaten Bombana dapat tertata lebih baik di masa mendatang.









