Bombana Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pengalihan Saham Desa PT BPR Bahteramas

Bombana – sultranet.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar Sosialisasi Regulasi dan Seremonial Pengalihan Saham Desa PT BPR Bahteramas se Sulawesi Tenggara (Perseroda) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perbankan daerah serta memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan saham desa dalam proses konsolidasi PT BPR Bahteramas Sulawesi Tenggara (Perseroda). Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Ir. Syahrun, S.T., M.P.W.K., di Aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung proses konsolidasi PT BPR Bahteramas Sulawesi Tenggara (Perseroda). Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih sehat, profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi tersebut turut dihadiri Bupati Konawe Utara, Bupati Konawe Selatan, Wakil Bupati Konawe, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara beserta jajaran, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, perwakilan pemegang saham pengendali PT BPR Bahteramas Sulawesi Tenggara (Perseroda), direksi PT BPR Bahteramas Sulawesi Tenggara (Perseroda), serta para tamu undangan dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Bupati Bombana Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Bombana sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran seluruh peserta menjadi bukti kuatnya komitmen bersama dalam memperkuat kelembagaan PT BPR Bahteramas sebagai bank milik daerah yang mampu memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pengalihan saham desa bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari strategi memperkuat peran desa dalam pembangunan ekonomi daerah melalui sistem perbankan yang lebih tertata.

“Kegiatan sosialisasi dan seremonial pengalihan saham desa ini memiliki makna yang sangat penting, bukan hanya dari aspek administrasi dan kepastian hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat keterlibatan desa dalam pembangunan ekonomi daerah,” ujar Burhanuddin.

Menurutnya, kepastian hukum terhadap kepemilikan saham akan memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mengelola PT BPR Bahteramas secara profesional. Di sisi lain, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi sektor produktif.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Fadlansyah, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah bersinergi mengawal proses transisi dan konsolidasi PT BPR Bahteramas. Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bombana atas kesiapan menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan.

Fadlansyah menegaskan bahwa PT BPR Bahteramas memiliki peran strategis dalam memperkuat perekonomian daerah, khususnya melalui dukungan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, petani, nelayan, serta sektor produktif lainnya.

“PT BPR Bahteramas merupakan pilar utama perekonomian daerah di Sulawesi Tenggara. Dalam empat tahun terakhir, kinerja 12 entitas PT BPR Bahteramas se Sultra menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat positif dan produktif,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pengalihan saham desa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengamanatkan seluruh Bank Perekonomian Rakyat milik pemerintah daerah melakukan peleburan atau konsolidasi sebelum April 2027.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyertaan modal desa yang selama ini belum memiliki dasar kepemilikan saham secara langsung.

“Untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari deadlock administratif, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2025 telah disepakati bahwa porsi saham desa dialihkan menjadi saham pemerintah kabupaten dan kota se Sulawesi Tenggara,” jelas Fadlansyah.

Melalui sosialisasi ini, seluruh pemerintah daerah diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengalihan saham desa serta proses konsolidasi PT BPR Bahteramas Sulawesi Tenggara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga berharap proses tersebut berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku sehingga mampu memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan daya saing lembaga keuangan daerah, dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa.

Keberadaan PT BPR Bahteramas Sulawesi Tenggara diharapkan terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan UMKM, sektor pertanian, perikanan, dan berbagai usaha produktif lainnya. Dengan sistem kelembagaan yang semakin kuat, bank milik daerah tersebut diyakini mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Loading

image_pdfimage_print

Pos terkait