BOMBANA, sultranet.com – Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si., melalui tim kuasa hukumnya resmi mengadukan media siber portalterkini.com ke Dewan Pers atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.
Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya penyelesaian melalui mekanisme etik pers sebelum mempertimbangkan langkah hukum lain. Pihak kuasa hukum menilai pemberitaan yang dimuat portalterkini.com mengandung informasi yang tidak sesuai fakta, bersifat mencemarkan nama baik, serta diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kuasa hukum Burhanuddin, Siswanto Azis, S.E., S.H., M.H., mengatakan pengaduan ke Dewan Pers merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam peraturan perundang undangan.
“Kami mengajukan pengaduan ke Dewan Pers karena pemberitaan tersebut tidak hanya menyesatkan masyarakat, tetapi juga mencoreng kehormatan klien kami. Padahal, fakta hukum dan penjelasan resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah berulang kali menyatakan bahwa beliau tidak memiliki keterlibatan dalam perkara Jembatan Cirauci II,” ujar Siswanto, Rabu (5/8/2026).
Menurut Siswanto, salah satu dasar utama pengaduan adalah keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang berkali kali menegaskan bahwa Burhanuddin, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II.
Ia menjelaskan, penegasan terbaru disampaikan oleh Asisten Pengawas yang juga menjabat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra pada 18 Mei 2026. Dalam keterangan tersebut, Kejati kembali menyatakan tidak terdapat keterlibatan Burhanuddin dalam perkara dimaksud.
Selain mempersoalkan substansi pemberitaan, pihak kuasa hukum juga menilai media tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Siswanto juga menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena pemberitaan dinilai tidak menguji informasi secara memadai, mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta tidak menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Media sama sekali tidak memuat klarifikasi maupun keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang justru merupakan sumber paling otoritatif dalam perkara tersebut. Berita disajikan secara sepihak seolah olah merupakan kebenaran mutlak,” katanya.
Ia menambahkan, portalterkini.com juga dinilai tidak memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menggunakan Hak Jawab sebagaimana dijamin dalam Undang Undang Pers.
Lebih lanjut, Siswanto mengingatkan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tanggal 25 Juli 2024.
“Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, setiap pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap harus mengacu pada fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Mengaitkan pihak lain di luar fakta yang telah diuji di persidangan berpotensi melanggar prinsip akurasi,” ujarnya.
Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum Burhanuddin meminta Dewan Pers memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan portalterkini.com serta memberikan penilaian secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihaknya juga memohon agar Dewan Pers merekomendasikan pencabutan atau penurunan berita yang dipersoalkan apabila dalam pemeriksaan terbukti melanggar ketentuan etik jurnalistik.
“Kami tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, serta tetap berpegang pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, kami memilih menempuh mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan langkah hukum lainnya,” pungkas Siswanto Azis. (Rls)









