Bombana, SultraNET. | Aktivitas Pertambangan nikel PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, tepatnya di Wilayah Kecamatan Kabaena Tengah dan Kabaena Timur diduga menjadi penyebab keruhnya Air Bersih Warga Desa Balo, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepada awak media ini, Salah satu warga Desa Balo. Eldiyatri Sultansyah mengatakan keruhnya Air di Desanya itu diduga kuat punya kaitan erat dengan aktifitas pertambangan di Gunung Sabanano wilayah Talabasi tempat pembangunan Jetty 2 yang diketahui merupakan wilayah konsesi PT. Tonia Mitra Sejahtera dimana gunung tersebut merupakan sumber mata air bersih warga.
“Saya yang kurang lebih 24 tahun tumbuh dan besar di Desa Balo ini, kaget melihat air bersih sudah menjadi keruh, karena berdasarkan pengamatan saya kejadian ini belum pernah terjadi sebelumnya,” ujar Eldiyatri Sultansyah, Minggu (4/9/2022).
Pemuda Desa Balo itu mengaku sangat kecewa dan prihatin atas kejadian ini, untuk itu ia berharap Pimpinan Perusahaan PT. Tonia Mitra Sejahtera agar cepat tanggap dalam mengatasi persoalan ini, mengingat masyarakat Desa Balo sangat minim air bersih.
“Sampai saat ini PT. Tonia Mitra Sejahtera juga belum pernah mensosialisasikan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) nya ke masyarakat Kecamatan Kabaena Timur dan sekarang dampaknya sudah kami rasakan,” tegas Eldiyatri
Ia menambahkan langkah alternatif yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak keruhnya air bersih warga Desa Balo yaitu dengan menjaminkan kebutuhan air bersih masyarakat kedepannya dapat terpenuhi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.
AMIDIN, SH Anggota DPRD Kabupaten Bombana Sayangkan AMDAL PT. Tonia Mitra Sejahtera tidak Tersosialisasikan
Dikonfirmasi terpisah Anggota DPRD Kabupaten Bombana dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil Kabaena, Amiadin, SH mengaku menyayangkan sikap perusahaan PT. Tonia Mitra Sejahtera yang tidak mensosialisasikan AMDAL-nya ke Masyarakat sekitar wilayah konsesinya yang berpotensi terdampak aktivitas pertambangan khususnya di Desa Balo, Kecamatan Kabaena Timur.
Ketua Fraksi Persatuan Nurani DPRD Bombana itu menduga salah satu penyebab tidak tersosialisasinya Amdal di wilayah yang masuk Kecamatan Kabaena Timur itu akibat adanya persoalan tapal batas wilayah, kendati demikian jika merujuk pada peta wilayah Kecamatan Kabaena Timur yang telah ditandatangani seluruh Camat se Pulau Kabaena menujukkan bahwa wilayah Talabasi di Gunung Sabanano tempat pembangunan Jetty 2 PT. Tonia Mitra Sejahtera merupakan wilayah Administratif Kecamatan Kabaena Timur.
“Pak Camat Kabaena Timur sudah bersurat ke Perusahaan tetapi mereka tidak indahkan itu untuk datang sosialisasi, seandainya mereka datang salah satunya dampak yang terjadi itu yang akan dibicarakan, tetapi sejauh ini perusahaan itu komunikasinya lebih ke Kecamatan Kabaena Tengah,” jelas Anggota DPRD Empat Periode itu.
Amiadin menyebut pentingnya pihak perusahaan mengindahkan undangan Camat Kabaena Timur untuk hadir memberikan sosialisasi kepada warga karena banyak hal yang akan dibicarakan terutama terkait sosialisasi AMDAL, CSR dan rekrutmen tenaga kerja lokal.
Khusus terkait Dampak keruhnya air di Desa Balo ia berharap pihak perusahaan ada komunikasi dengan Pihak Pemerintah untuk mengantisipasi dampak akibat aktivitas tambang secara berkelanjutan apalagi yang menyangkut Air bersih yang merupakan kepentingan fundamental Ummat Manusia.
“Sebagai Wakil Rakyat saya tidak simpati dengan gaya yang dilakukan perusahaan seperti itu, didahulukan itu bagaimana mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan ketika mereka melakukan aktifitas tambang,” tegas Amiadin
Ia menambakan, dalam waktu akan meminta DPRD Bombana untuk melakukan pemanggilan kepada Pihak Perusahaan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dampak yang ditimbuklan perusahaan di wilayah pembangunan Jetty 2 sekaligus terkait tapal batas wilayah yang telah diselesaikan Pihak Kecamatan Kabaena Timur namun tidak di indahkan yang menunjukkan ketidak patuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang undangan.
“Siapa lagi yang mau di dengarkan kalau bukan pemerintah, Oke jika mereka punya IUP, namun tata kelola pertambangan itu diatur oleh undang-undang dan hak-hak masyarakat itu jangan di kesampingkan,” tandasnya.
Hingga berita ini dirilis Pihak PT. Tonia Mitra Sejahtera belum terkonfirmasi.
Pewarta : Idris Hayang