SultraNET, Andoolo | Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel untuk menganggarkan tunjangan kinerja serta penambahan honor dan biaya operasional yang selama ini dinilai masih sangat minim dan tidak sesuai.
Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam hasil kesepakatan dari pertemuan seluruh unsur BPD se-Kabupaten Konawe Selatan yang digelar di Balai Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu sore (4/12/2021).
Ketua Asosiasi BPD Konsel Indra Mahmud mengatakan bahwa selama ini BPD hanya dipandang sebelah mata, padahal kedudukan BPD sejajar dengan kepala desa dan sama-sama dipilih oleh masyarakat serta mendapatkan SK dari Bupati.
“Namun hingga hari ini kami masih belum mendapat perhatian dari Pemda Konsel terutama masalah kesejahteraan kami. Bagaimana mau kerja maksimal kalau honornya minim, justru lebih besar honornya aparat desa ketimbang kami, padahal kami ini dipilih oleh masyarakat dan di SK kan oleh Bupati,” kata Indra.
“Apalagi tanggungjawab serta tupoksi kami selaku BPD dituntut untuk melakukan pengawasan, mengadakan musyawarah desa (musdes), membuat peraturan desa (perdes) serta menampung keluhan atau aspirasi dari masyarakat, maka keberadaan kami ini juga seharusnya diperhatikan oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.
Asosiasi tuntut Segera Terbitkan Perda tentang BPD
Indra juga menyampaikan bahwa tujuan pertemuan ini digelar untuk mendesak kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Konawe Selatan agar membuat Perda (Peraturan Daerah) khusus tentang BPD.
“Dari tahun-tahun yang lalu kami sudah pernah bertemu dengan Bupati dan Ketua DPRD untuk mengajukan penambahan honor dan BOP serta mendesak untuk dibuatkan Perda tentang BPD, namun hingga saat ini belum juga terealisasi,” sebutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi BPD Muhlis mengatakan, dalam tuntutan yang disepakati pada pertemuan kali ini salah satunya tentang peningkatan kapasitas BPD. Hal ini sangat penting sekali karena didalamnya mencakup semua yang diharapkan oleh anggota BPD se-Konsel.
“Peningkatan kapasitas ini merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas SDM dari BPD itu sendiri, juga didalamnya termuat masalah kesejahteraan yang masuk dalam peningkatan kapasitas BPD,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Asosiasi BPD Andi Razak mengatakan, didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, dijelaskan dalam Pasal 73 bahwa ketentuan lebih lanjut tentang BPD diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang diterbitkan paling lambat 2 tahun sejak Permendagri ini diundangkan.
“Akan tetapi hingga hari ini Perda tentang BPD di Kabupaten Konawe Selatan belum juga ada. Oleh karena itu, kami telah membuat tim yang dalam waktu dekat ini akan segera menyusun dan membuat rumusan tentang tuntutan kami yang nanti akan kami bawa secara beramai-ramai kepada Bupati dan Ketua DPRD Konsel agar Perda tentang BPD segera dibuat dan disahkan,” ungkap Andi Razak. (rls/muhaimin)