Rumbia, SultraNET. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bombana telah memberlakukan sistem zonasi untuk penerimaan peserta didik baru Tahun 2019 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana, Abdul Rauf Abidin, S.Pd, kepada awak media ini, selasa (2/7/2019) menuturkan bahwa dasar Penerapan itu berdasarkan Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019.
“Penerimaan saat ini kita suda berlakukan untuk tingkat Sekolah Dasar dan SMP,” Tutur Abdul Rauf.
Untuk sekolah tingkat TK tahun ini lanjut Abdul Rauf, belum diberlakukan sistem zonasi tersebut sedangkan tingkat SMA telah diberlakukan sistem zonasi namun pemberlakuan sistem zonasi nya merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sedangkan pembagian zonasi tersebut dibagi berdasarkan zona desa/kelurahan atau lokasi sekolah yang terdekat dengan alamat tempat tinggal calon peserta didik.
“Itu berlaku diseluruh SD dan SMP se Kabupaten Bombana, kita ambil contoh SMP 2 Rumbia zonasinya seperti Lauru, Doule, Kasipute, Lampopala, semua disini, sedangkan untuk kelurahan lameroro Zonasinya masuk ke SMP 29 Bombana, jadi setelah penetapan zona ini harus daftar disana,” tegasnya.
Walaupun merujuk pada surat edaran perubahan yang mengatur tentang penerimaan kuota jalur prestasi sekolah favorit sebanyak 10% dan 5% untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah, Kata Rauf, hal itu tidak diberlakukan dengan alasan Kabupaten Bombana belum ada pembagian dan penunjukan sekolah favorit.
“Kan ada surat edaran perubahan dari permen itu, sepuluh persen sekolah favorit dan lima persen yang orang tuanya pindah, tapikan kita disini belum ada kita tentukan yang mana sekolah favorit,” Tutupnya (Reksan)