Bombana, sultranet.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bombana resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024. Proses rekrutmen ini juga berlangsung di Kecamatan Mataoleo, yang membutuhkan 14 PTPS dari 11 desa.
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mataoleo, Harlan, S.S., M.A.P., menjelaskan bahwa pihaknya akan menyeleksi PTPS dari beberapa desa di wilayahnya.
“Kami menerima 14 PTPS dari 11 desa,” ujarnya. Jumat (27/9/2024)
Adapun rincian jumlah PTPS per desa, yakni Desa Pulau Tambako membutuhkan 2 orang, Desa Lora sebanyak 3 orang, dan Desa Mawar 1 orang.
Sementara Desa Toli-Toli, Desa Batu Sempe Indah, Desa Hambawa, Desa Tajuncu, Desa Pomontoro, Desa Laloa, dan Desa Liano masing-masing membutuhkan 1 orang PTPS.
Calon peserta diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, serta fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli.
Selain itu, calon peserta juga harus membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang berisi kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Syarat lainnya meliputi sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkotika, tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Harlan juga menambahkan bahwa pendaftaran diperpanjang hingga 10 Oktober 2024.
“Kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat bisa segera mendaftarkan diri untuk berkontribusi dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu,” tutupnya.