SultraNET, Kendari | Puluhan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di pelataran Gedung Terpadu dan Arena Rektorat Kampus Islam Terbesar di Sultra itu, Selasa (18/6/2019).
Aksi tersebut merupakan buntut dilantiknya DR. Batmang, M.Pd selaku Wakil Rektor II Bidang Keuangan oleh Rektor IAIN Kendari DR. Faizah Binti Awad, M.Pd pada tanggal 8 mei 2019 lalu, untuk masa jabatan 2019-2023.
Jenderal Lapangan Aksi, Sarlan dalam orasinya menyebutkan DR. Batmang merupakan mantan terpidana Kasus Korupsi Dana Baliho Caleg pada perhelatan pemilihan umum tahun 2014 lalu, dalam posisi sebagai Ketua KPU Kabupaten Bombana.
Hal itu sesuai dengan salinan putusan Pengadilan Tipikor bernomor 10/Tipikor/2015/PT.KDI tentang vonis bersalah yang bersangkutan serta tiga orang lainnya yang merugikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 201.000.000.
Ia menilai tindakan yang diambil Rektor IAIN Kendari yang melantik mantan napi koruptor itu sangat menyalahi adab, etika dan aturan yang ada, terlebih lagi posisi penempatan yang bersangkutan merupakan jabatan yang sangat vital dan strategis dalam birokrasi kampus.
Dicontohkannya, kasus tersebut serupa dengan kasus yang dialami salah seorang dosen IAIN yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU di salah satu daerah di Sultra, namun karena terbukti melakukan kesalahan serupa, dosen dimaksud di berhentikan juga dari ASN.
“Saya tidak tau apa alasan rektor melantik mantan napi korupsi, ini sangat mencederai institusi ini dan bertentangan dengan semangat Good Governance dilingkup IAIN yang bebas dari KKN,” Tutur Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam itu.
Sarlan menegaskan, jika pihak kampus tidak mengindahkan tuntutan mereka, maka pihaknya bakal membawa persoalan itu hingga ke kementerian dan bersurat ke KPK untuk mengaudit dugaan jual beli jabatan dalam kampus.
“Sebab jika berbicara kriteria dan prestasi yang bersangkutan dinilai cacat dan sangat tidak layak.” Pungkasnya
Rektor IAIN Kendari saat dihubungi via Watshapp oleh awak media untuk dimintai keterangan terkait masalah tersebut belum memberikan jawaban. (rls)