Rumbia, SultraNET. | Ada keunikan tersendiri dalam pelayanan Publik di Kelurahan Lameroro Kec. Rumbia Kab. Bombana. Pasalnya, setiap warga yang hendak berurusan di instansi tersebut, warga terlebih dahulu wajib melalui jasa rental komputer untuk membuat format surat sesuai kebutuhan sebelum menemui Lurah untuk kebutuhan tandatangan .
Alasannya mengejutkan, salah satu kantor Kelurahan Ditengah Ibu kota Kab. Bombana ini, tidak memiliki fasilitas peralatan kantor yang dapat difungsikan untuk melayani Warganya.
Anehnya, instansi yang hanya berjarak Dua Ratusan meter dari Sekretariat Daerah ini, tidak memiliki fasilitas Instalasi jaringan Listrik seyogyanya kantor instansi pemerintahan.
Salah seorang warga Kel. Lameroro MS (inisial -Red), yang pernah berurusan administrasi dikantor kelurahan menuturkan dari pengalamannya, Ia sungguh menyesalkan kondisi itu masih terjadi dikantor pemerintah, menurutnya, ketika Warga hendak berurusan di kelurahan, seharusnya tidak perlu lagi direpotkan.
“Kan itu kantor pemerintah, sudah ada gajinya itu pegawai yang menulis, semua itu kertas tinta sudah ada anggarannya. Masa kita Pii lagi yg harus urus yang begituan?.” Cetusnya Kesal.
Informasi yang dihimpun awak media, pelayanan dikantor itu sudah berlangsung lama. Bermula Sejak Pemutusan Hubungan arus listrik dikantor itu oleh Pihak PLN sebagai sanksi ketunggakan pembayaran tarif listrik secara terus menerus sesuai ketentukan aturan.
Lurah Lameroro, Suharno Wahid, yang coba dihubungi via selulernya (12/05/2018 20:00) belum bisa dikonfirmasi.
Padahal, disetiap momentum politik, oleh para calon kepala daerah. Janji Pelayanan Publik kerap jadi wacana utama yang menjadi bahan kelakar dalam menyampaikan Visi misi kampanye sebagai janji politik.
Meskipun demikian, tanpa ada janji politik pun, yang namanya pelayanan publik adalah wajib terpenuhi, terutama diera percepatan pembangunan Kab. Bombana agar secepatnya bebas dari kategori salah satu Daerah tertinggal Di Sulawesi Tenggara.