Example floating
Example floating
banner 1100x160
HeadlinesHukum & Kriminal

Di Rekomenasi PAW PPP, Amiadin Lakukan Perlawanan Hukum

×

Di Rekomenasi PAW PPP, Amiadin Lakukan Perlawanan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ahmad Awaluddin saat memasukkan Surat di Mahkamah Partai DPP PPP
Ahmad Awaluddin saat memasukkan Surat di Mahkamah Partai DPP PPP

Bombana, SultraNET.com | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amiadin dicabut keanggotan dari PPP sekaligus di usulkan Penggantian Antar Waktu (PAW) dari jabatannya sebagai anggota DPRD.

Ahmad Awaluddin selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk Amiadin membenarkan adanya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) tentang pencabutan keanggotaan dan Rekomendasi PAW dari anggota legislatif DPRD Kabupaten Bombana terhadap kliennya itu.

Example 300x600

“Klien kami keberatan dan menempuh langkah hukum di Mahkamah Partai,” ujar Ahmad Awaluddin. Selasa (16/1/2023)

Ia menyebut SK DPP-PPP tanggal 3 November 2023 tentang pemberhentian sdr. Amiadin SH dari keanggotaan PPP, Surat DPW nomor 2322/IN/DPW/XII/2023 tentang Instruksi penggantian Antar Waktu (PAW) dan surat DPC PPP nomor: 111/EX/DPC/BBN/XII/2023 perihal rekomendasi PAW tertanggal 19 November 2023 melanggar AD/ART PPP maupun peraturan perundang undangan yang berlaku.

Ahmad Awaluddin menilai SK pemberhentian keanggotaan dan rekomendasi PAW terhadap Anggota DPRD Bombana empat periode itu, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPR, DPRD Kab/kota pada pasal 100 huruf (b), Pasal 104 dan pasal 105 ayat 1.

Terlebih Amiadin yang juga Mantan Ketua DPC PPP Bombana itu tidak pernah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD berdasarkan putusan badan kehormatan DPRD Kabupaten Bombana. Kemudian Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan AD/ART, peraturan Organisasi PPP maupun terbitnya surat Putusan Mahkamah Partai PPP yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menduga Surat Keputusan tersebut melanggar Asas Kepastian hukum, asas Profesionalitas, Asas Kecermatan dan Akuntabilitas,” tegasnya.

Selaku kuasa Hukum ia berharap agar pihak-pihak dan instansi terkait khususnya Pimpinan DPRD Kabupaten Bombana menghormati langkah dan upaya hukum yang ditempuh kliennya dalam mencari keadilan dan kepastian hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita minta DPRD Bombana menangguhkan dulu proses PAW saudara Amiadin hingga adanya putusan dari upaya hukum yang sedang kami tempuh ini,” tandasnya.

Sementara itu, Amiadin saat dikonfirmasi mengaku mengetahui adanya Surat dari DPP PPP perihal pencabutan keanggotaan dirinya sekaligus rekomendasi PAW dari DPRD Bombana melalui Sekretariat DPRD Bombana yang menghubungi dirinya.

“Sampai sekarang tembusan Suratnya dari Partai belum saya terima,” ujar Amiadin

Merespon Surat dari DPP PPP itu, dirinya mengaku melalui Kuasa Hukumnya di Jakarta langsung memasukkan surat permohonan keberatan ke Mahkamah Partai PPP.

“Saya harap semua pihak dapat menghormati dan menunggu hasil dari upaya hukum yang kami tempuh ini demi tegaknya keadilan.” tutupnya. (IS)

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate ยป