Example floating
Example floating
Headlines

Diduga Tak Miliki IUP dan IPPKH, Mabes Polri Diminta Tindak PT KPI dan PT ASKON

2321
×

Diduga Tak Miliki IUP dan IPPKH, Mabes Polri Diminta Tindak PT KPI dan PT ASKON

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum LEPI Sultra, Sulharjan
Ketua Umum LEPI Sultra, Sulharjan
Example 468x60

KENDARI, SultraNET. – Lembaga Pemerhati Investasi (LEPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktifitas PT Kaci Purnama Indah (PT KPI) dan PT Astin Konstruksi (PT ASKON) di wilayah Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang ditengarai tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ketua Umum LEPI Sultra, Sulharjan mengatakan, berdasarkan penelusuran data di Minerba One Data Indonesia (MODI) yang dilakukan pihaknya tidak ditemukan data kedua perusahaan tersebut.

Example 300x600

“PT KPI dan PT ASKON kami duga tak mengantongi IUP dan dokumen pertambangan lainnya, sehingga akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” kata Sulharjan dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

Lanjut Sulharjan, pihaknya akan mengadukan aktifitas PT KPI dan PT ASKON ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas aktifitas keduanya yang merambah hutan tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutam (IPPKH).

“Sangat miris melihal kondisi ini, apalagi PT KPI dan PT ASKON disebut-sebut tengah melakukan pengapalan,” jelas Pengurus PB HMI ini.

Jika merujuk pada Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, jelas Sulharjan, harus mendapat perhatian dan tindaklanjut oleh Aparat Penegak Hukum.

“Dalam waktu dekat kami akan mendesak Mabes Polri dan KLHK untuk mengusut tuntas dugaan hukum yang dilakukan PT KPI dan PT ASKON dan melaporkannya secara resmi”, demikian Sul.

Hingga berita ini dirilis pihak Perusahaan belum terkonfirmasi (rls/Sul)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »