Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menuntaskan program penataan bangunan dan gedung dalam rangka 100 hari kerja Bupati H. Burhanuddin dan Wakil Bupati Ahmad Yani. Program ini difokuskan pada penegakan aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sosialisasi langsung kepada masyarakat agar memahami pentingnya membangun sesuai izin. Seluruh kegiatan rampung pada 13 Mei 2025.
Kepala Dinas PUPR Bombana, Sofian Baco, ST., M.PW., menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan terbangun yang tertib, aman, dan sesuai tata ruang.
“Penertiban PBG ini bukan untuk mempersulit, justru untuk memastikan bangunan yang berdiri layak, aman, dan tidak mengganggu warga lainnya,” ujar Sofian di Rumbia, Selasa, 20 Mei 2025.
Program ini mencakup dua kegiatan utama. Pertama, pemasangan dua unit papan informasi larangan membangun tanpa izin PBG di titik strategis. Kegiatan yang dimulai 25 April itu selesai tepat waktu dengan capaian 100 persen.
Kedua, monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Surat Edaran Bupati Bombana terkait penertiban PBG. Monev dilakukan melalui tiga kegiatan lapangan sejak 2 Mei, dan kini juga telah selesai seluruhnya.
“Setelah papan informasi dipasang dan monev kami jalankan, respons masyarakat cukup baik. Banyak yang mulai sadar bahwa membangun itu harus sesuai aturan,” kata Sofian.
Ia menambahkan, tim lapangan juga menggandeng aparat desa dan kelurahan untuk menyampaikan edukasi langsung soal pentingnya memiliki PBG sebelum membangun rumah atau tempat usaha.
Menurut Sofian, izin bangunan tidak sekadar formalitas. Di dalamnya terdapat aspek teknis seperti keamanan struktur, sirkulasi udara, drainase, hingga jarak antar bangunan yang semuanya berpengaruh pada kenyamanan bersama.
“Kalau bangunan dibangun sembarangan tanpa izin, bisa merugikan orang lain. Bisa ganggu saluran air, merusak jalan, bahkan membahayakan saat bencana,” jelasnya.
Penegakan aturan ini, lanjutnya, juga menjadi bagian dari visi-misi kepala daerah untuk membangun kota yang rapi, sehat, dan berkelanjutan.
“Bupati dan Wakil Bupati ingin agar ruang kota ini tertata, dan pembangunan tidak dilakukan seenaknya. Semua harus taat aturan, agar kota ini tumbuh teratur,” ujarnya.
Dinas PUPR Bombana ke depan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban, sekaligus membuka ruang konsultasi dan layanan perizinan yang mudah diakses masyarakat.
“Kalau ada yang mau bangun rumah, silakan datang ke kantor kami. Kami bantu urus PBG-nya. Jangan bangun dulu baru urus izin. Itu yang kita ingin ubah,” pungkasnya.
Dengan keberhasilan pelaksanaan program ini, Pemerintah Kabupaten Bombana berharap masyarakat makin sadar pentingnya membangun dengan izin. Tertib membangun menjadi langkah awal menciptakan kota yang nyaman dan aman bagi semua.
Tag:
Frasa kunci:
Topik: