MUNA, SultraNET. | Pelarian MH (35) warga Jalan Made Sabara Kelurahan Laiworu Kecamatan Bata Laiworu, harus berakhir karena dihadiahi Timah Panas di betis sebelah kirinya karena berusaha melarikan diri saat dibekuk oleh tim gabungan Jatanras dan Satreskrim Polres Muna saat melakukan tindak pidana pencurian Hand Phone (hp) jenis Asus di daerah Tampo kecamatan Napabalano, Selasa (1/1/19).
MH merupakan Residivis kasus pencurian yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil melarikan diri dari ruang sel Polres Muna pada Bulan Maret 2017 silam setelah membobol plafon ruang tahanan.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga mengakatan kepada media harapansultra.Com Rabu (02/01/2019) bahwa MH merupakan residivis pencurian di tahun 2017 lalu, MH ditangkap karena melakukan pencurian sapi di Desa Bangunsari, Kecamatan Lasalepa.
“Jadi tersangka ini sudah tiga kali melakukan pencurian dan terkahir itu dibulan Desember 2018, tersangka mencuri HP dan Laptop, ” Kata Agung didampingi Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi.
Penangkapan itu lanjut Agung merupakan kasus pertama yang ditangani Pihaknya di tahun 2019 ini dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, MH dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara (Rustam)