Ex WIUP Panca Logam Group Ramai Penambang Emas Ilegal

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT. Panca Logam Makmur (PLM) Akbar
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT. Panca Logam Makmur (PLM) Akbar

Rumbia, SultraNET. | Wilayah Ex Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Panca Logam Nusantara (PLN) dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI) yang merupakan perusahaan pertambangan emas (Panca Logam Group) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara hingga saat ini masih ramai dengan aktivitas penambangan emas ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT. Panca Logam Makmur (PLM) Akbar. Ia menyebut aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah ex WIUP Panca Logam Group juga telah disaksikan langsung oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat berkunjung ke PT. PLM beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Kedatangan Tim Inspektorat Jenderal Kementrian ESDM bertujuan melakukan pengawasan terpadu sektor ESDM tahun 2022 dengan obyek pengawasan yaitu optimalisasi Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNPB) subsektor mineral dan batu bara.

“Saat melakukan pengawasan, Tim Inspektorat ESDM juga melakukan peninjauan di lokasi bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PLN dan PT. AABI disana Tim dari ESDM bertemu dan melihat langsung aktivitas para penambang emas ilegal,” ujar Akbar

Akbar menjelaskan aktivitas penambangan emas ilegal di bekas IUP PT. PLN dan PT. AABI dilakukan oleh orang dari luar perusahaan.

“Sampai saat ini mereka masih melakukan penambangan,” bebernya

Akbar mengaku pihak PT. PLM telah berulang kali melarang para penambang emas ilegal beroperasi di wilayah IUP mereka, namun larangan itu sama sekali tidak diindahkan.

“Kami sering menyampaikan kalau di situ masih ada tanggung jawab kami sebagai bekas pemegang IUP,” sebutnya.

Saat ini lanjut Akbar IUP PT. PLN dan AABI telah dilakukan proses pengajuan perpanjangan, sehingga jika proses perpanjangan itu telah dilakukan, secara otomatis di bekas galian material penambang ilegal tetap akan menjadi tanggung jawab perusaahan untuk mereklamasinya.

“Mereka yang melakukan pembongkaran material, kalau IUP kami sudah diperpanjang maka yang melakukan tanggung jawab reklamasi ya kami,” keluhnya.

Ia berharap aktivitas penambangan ilegal di wilayah bekas IUP PT. Panca Logam Group dapat dilakukan penindakan hukum oleh aparat penegak hukum mengingat penambangan emas ilegal merupakan  tindakan pidana.

“Kita berharap para penambang ilegal itu dapat dilakukan penertiban,” tandasnya.  (*IS).

Loading

Pos terkait