Bombana, SultraNET. – Dalam rangka penetapan Peraturan Bupati (Perbup) terkait percepatan penurunan stunting tingkat Kabupaten Bombana, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Bombana menggelar kegiatan penyusunan regulasi terkait stunting, bertempat di Ruang Rapat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bombana, Senin, (3/9/2022).
Pertemuan dibuka Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bombana Drs. H. Abdul Azis, M.Si, yang dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bombana Mappatang, S.Pi, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bombana Abady Makmur, S.IP, SH., MM dan perwakilan OPD diantaranya Dinas Kominfo, Dinas Pemerintahan Desa (PMD), Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan lintas sektor lainnya
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bombana Drs. H. Abdul Azis, M.Si mengatakan dalam upaya percepatan penurunan stunting perlu akselerasi yang dilakukan dari hulu. kebijakan yang mengatur harus dilakukan mulai pra nikah, kehamilan, masa kehamilan dan masa interval sebagai upaya pencegahan
“Perlu adanya komitmen pemerintah mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai Desa merupakan kunci keberhasilan dalam percepatan penurunan stunting. Serta adanya koordinasi di setiap daerah sampai tingkat desa mutlak harus dilakukan dan merupakan kunci keberhasilan dalam pelaksanaan konvergensi stunting,” jelasnya.
Meski Perbup percepatan penanganan stunting baru disusun, katanya namun program percepatan penanganan stunting sebenarnya sudah berjalan dengan dibentuknya TPPS Kabupaten, TPPS Kecamatan dan TPPS ditingkat desa sejak April lalu
“Harapan kami target 2024 kasus stunting di Kabupaten Bombana turun menjadi 14 persen sebagaimana target nasional dan memuat poin-poin penting dalam Perbup tersebut diantaranya mengatur tentang koordinasi lintas sektor baik pencegahan spesifik dilakukan dari aspek medis yang dilakukan tim medis maupun pencegahan sensitif dilakukan setiap perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat,” ujarnya
H. Abdul Azis menambahkan pencegahan secara medis hanya mampu menurunkan 30 persen kasus stunting, sementara yang paling dominan sebanyak 70 persen dilakukan lintas sektor oleh perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat
“Setiap perangkat daerah punya peran, misalnya pemenuhan sanitasi, penyediaan air bersih, hingga pelaksanaan program KB dan keluarga berkualitas,” tutupnya.
Penetapan Perbup berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan
Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting. Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting 14 persen di tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian di tahun 2024. Berdasarkan Lima Pilar Percepatan Penurunan Stunting, akan disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program melalui pendekatan keluarga berisiko stunting. (Adv)