Hentikan Open Dumping! TPST Konkep Hadir Ubah Nasib Sampah Pulau Wawonii

Konkep, Sultranet.com— Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), La Ode Izart J. Zubairi, menegaskan bahwa pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) merupakan langkah penting untuk menata pengelolaan sampah di pulau Wawonii yang selama ini belum memiliki fasilitas pengolahan akhir yang layak.

Selama ini, pengelolaan sampah di daerah tersebut masih mengandalkan sistem penumpukan terbuka atau open dumping. Praktik ini, menurut La Ode Izart, sangat tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bacaan Lainnya

Kedua aturan tersebut bahkan mengatur sanksi hukum bagi kepala daerah yang tidak mengelola sampah dengan baik hingga menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Kondisi kita saat ini dan kendala yang kita hadapi selama ini adalah belum memiliki tempat pengelolaan akhir sampah yang memadai, yang dikenal sebagai TPST. Selama ini sampah hanya ditumpuk secara terbuka,” ujar La Ode Izart, Rabu (26/8/2026).

Dengan adanya TPST nantinya, pengelolaan sampah tidak lagi sekadar dibuang atau ditumpuk, melainkan melalui proses pemilahan dan penyortiran menjadi sampah organik dan anorganik sebelum diolah lebih lanjut.

La Ode Izart menjelaskan bahwa pembangunan TPST baru dapat dilaksanakan saat ini karena keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Proyek ini pun akhirnya diusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya.

“Perlu diketahui, program ini sudah kami usulkan sejak tahun 2020, terealisasi pada tahun 2025, dan proses pembangunannya berjalan pada tahun 2026,” ungkapnya.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya mewujudkan wajah kota yang indah dan bersih, seiring bertambahnya jumlah penduduk di Pulau Wawonii dari tahun ke tahun.

Selain itu kata dia, dua harapan utama dengan berdirinya fasilitas senilai puluhan miliar itu diantaranya pengelolaan sampah yang sesuai aturan, serta pengolah sampah bernilai ekonomi

Pengelolaan sesuai aturan yang dimaksud, adalah dalam hal pengelolaan sampah di Konkep pemerintah daerah tidak lagi menumpuk sampah di lokasi yang bukan seharusnya, melainkan menempatkannya di tempat yang telah memenuhi standar dan regulasi yang berlaku.

Sementara Sampah bernilai ekonomi yakni Melalui pemilahan sampah organik dan anorganik, sampah dapat diolah kembali menjadi barang yang bernilai guna maupun nilai ekonomi. Mulai dari pembuatan pupuk kompos, budidaya maggot, hingga kerajinan tangan dari sampah anorganik, sehingga sampah tidak lagi sekadar beban lingkungan.

“Kami berharap dengan adanya TPST, pengelolaan sampah di Konawe Kepulauan dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas La Ode Izart J. Zubairi.

 

Laporan: Aldi Dermawan

Loading

image_pdfimage_print

Pos terkait