Rumbia, SultraNET. | Untuk melindungi dan memberikan rasa aman sekaligus mengantisipasi risiko-risiko yang dialami tenaga kerja rentan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana mengikut sertakan sekitar 6.000 pekerja sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bombana, Muhammad Subur mengatakan pekerja rentan yang dimaksud adalah para pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dan rentan terhadap kecelakaan kerja.
“Contohnya itu seperti tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, buruh harian lepas, petani atau pekebun, tukang batu dan bahkan pemanjat kelapa pun ada yang dijaminkan dalam program ini, ” jelasnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (15/12/2021)
Masyarakat yang terdaftar nantinya bakal dilindungi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk itu, pihaknya berharap dengan keikutsertaan 6.000 pekerja lepas ini sebagai peserta jaminan sosial ketenaga kerjaan, maka para pekerja rentan yang ada di Bombana bisa bekerja dengan aman dan tenang.
“Kecelakaan kerja itu kan sewaktu-waktu bisa saja terjadi. Kalau masyarakat yang bekerja di perusahaan pemerintah atau swasta itu kan dijamin perusahaan masing-masing. Berbeda denagn pekerja rentan atau tenaga kerja lepas. Kecelakaan kerja bisa saja terjadi, sehingga Pemkab hadir memberikan jaminan tersebut kepada mereka sebagai wujud pemberi rasa aman,” terangnya.
Diakuinya, pemberian jaminan sosial ketenaga kerjaan ini sudah berjalan sejak 2018 lalu. Bahkan melalui program ini, Pemkab Bombana menjadi perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam Paritrana Award, karena dinilai sebagai kepala pemerintah yang sukses memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warganya. Bahkan, Pemkab Bombana di klaim menjadi kabupaten pertama yang ada di Sultra sebagai pemerintah yang memberikan jaminan sosial ketengaakerjaan melalui APBD. (adv)