Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melalui Inspektur Pembantu Wilayah III melaksanakan audit ketaatan di wilayah Kecamatan Rumbia selama bulan Maret 2025. Pengawasan ini difokuskan pada pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024 dan mencakup berbagai unit pelayanan publik seperti kantor kecamatan, sekolah dasar dan menengah, Puskesmas, serta UPTD KB, sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025. (29/3)
Audit ketaatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana publik di tingkat kecamatan dan unit pelayanan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Inspektur Daerah Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menyatakan bahwa proses pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh elemen di lingkungan Inspektorat.
“Semua kami libatkan dalam pengawasan ini, tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana proses dan mekanisme pengawasan saat dilakukan di lapangan. Ini juga menjadi atensi penting bagi kami di Inspektorat,” ujar Ridwan saat ditemui usai proses audit.
Pengawasan yang dilakukan mencakup beberapa objek penting, yakni pengelolaan keuangan kantor kecamatan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD dan SMP, dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada UPTD Puskesmas, dan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOK) di UPTD KB. Audit ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalan secara efisien, efektif, dan akuntabel.
Inspektur Pembantu Wilayah III sekaligus Pengendali Teknis, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., menekankan bahwa kegiatan ini merupakan rutinitas tahunan Inspektorat dan menjadi bagian dari mekanisme kontrol internal pemerintah daerah.
“Pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi lebih kepada memotret kondisi nyata di lapangan dan memberikan arahan kepada objek pengawasan sesuai dengan ketentuan. Kami berharap pihak yang diawasi dapat proaktif dan kooperatif dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, agar proses audit berjalan lancar,” kata Akhmad Amin.
Ia juga menjelaskan bahwa dasar hukum pengawasan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah, dengan dukungan dari Inspektorat.
Selama proses audit berlangsung, tim Inspektorat yang terdiri dari pimpinan, auditor, dan staf teknis, melakukan serangkaian pemeriksaan langsung ke lokasi. Mereka mengecek kelengkapan dokumen, memastikan kesesuaian pelaporan, serta memberikan rekomendasi awal atas temuan sementara di lapangan.
Kegiatan audit ini disambut baik oleh sejumlah aparatur kecamatan dan kepala sekolah yang menjadi objek audit. Mereka menilai kehadiran Inspektorat sebagai bentuk pendampingan agar pelaksanaan program pemerintah lebih tertib administrasi dan sesuai aturan.
Melalui kegiatan ini, Inspektorat Bombana berharap seluruh jajaran di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten Bombana dapat meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Pengawasan yang menyentuh langsung pengelolaan dana publik di tingkat akar rumput ini diharapkan menjadi langkah preventif sekaligus korektif untuk memperkuat sistem pengawasan internal daerah yang profesional dan terpercaya.