Inspektorat Bombana Evaluasi Kinerja OPD dan Kecamatan Lewat AKIP 2024

Inspektorat Bombana lakukan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Inspektorat Bombana lakukan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melaksanakan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun Anggaran 2024 terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan yang berada dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana. Evaluasi ini berlangsung sejak 25 Februari hingga 13 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat Tina Orina, Lantai 1, Kantor Bupati Bombana.

Evaluasi tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kinerja birokrasi yang transparan dan berorientasi pada hasil. Sebanyak 31 OPD dan 22 kecamatan menjadi objek pemeriksaan dalam kegiatan ini.

Bacaan Lainnya

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., mengatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh Inspektur Pembantu Wilayah II bersama tim, dengan susunan teknis yakni Pengendali Teknis Arniati A., S.STP., M.Si. dan Ketua Tim Ni Made Suartini, S.KM., M.M. “Evaluasi AKIP merupakan salah satu instrumen penting dalam mengukur akuntabilitas dan efektivitas kinerja instansi pemerintah,” ujarnya.

Ridwan menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki dampak strategis terhadap sistem pengelolaan kinerja di lingkungan pemerintah daerah. Ia berharap agar hasil evaluasi menjadi bahan refleksi sekaligus pijakan dalam merancang kebijakan dan program kerja yang lebih baik di masa mendatang.

Arniati A., selaku Inspektur Pembantu Wilayah II, turut menjelaskan bahwa tujuan utama dari Evaluasi AKIP ini adalah untuk mengukur seberapa jauh implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) diterapkan di masing-masing OPD dan kecamatan. “Evaluasi ini mendorong pencapaian kinerja yang lebih tepat sasaran dan berorientasi pada hasil. SAKIP mengajarkan kita untuk bekerja terukur dan bertanggung jawab atas setiap rupiah yang dibelanjakan,” kata Arniati.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa evaluasi ini mengacu pada regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Regulasi tersebut menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan evaluasi kinerja, termasuk dalam penyusunan indikator, pengukuran hasil, hingga tindak lanjut rekomendasi.

Dalam pelaksanaannya, proses evaluasi berjalan interaktif dengan melibatkan tim perencana dan pejabat terkait dari masing-masing unit kerja. Mereka diminta menyampaikan dokumen pendukung kinerja, serta memaparkan capaian, hambatan, dan rencana perbaikan atas program kerja yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2024.

“Harapan kami ke depan, para perencana di OPD dan kecamatan bisa menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan tim AKIP. Semua saran yang diberikan adalah untuk perbaikan bersama demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel,” ucap Arniati.

Evaluasi AKIP ini bukan sekadar menilai dokumen administratif, tetapi lebih pada bagaimana unit kerja pemerintah menunjukkan kinerjanya secara nyata, terukur, dan berkelanjutan. Implementasi SAKIP menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pemerintahan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.

Di akhir kegiatan, Inspektorat Bombana menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan memberikan pembinaan teknis kepada OPD dan kecamatan. Dengan pendekatan yang kolaboratif dan edukatif, diharapkan semua unit kerja di Kabupaten Bombana semakin siap menghadapi tantangan birokrasi yang modern dan profesional.

Loading

Pos terkait