Example floating
Example floating
banner 1100x160
ADV

Inspektorat Bombana Gelar Pendampingan Desa Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan

×

Inspektorat Bombana Gelar Pendampingan Desa Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan

Sebarkan artikel ini
Inspektorat Daerah Bombana Lakukan Pendampingan Desa
Inspektorat Daerah Bombana Lakukan Pendampingan Desa

Bombana, sultranet.com – Dalam upaya meningkatkan tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan, Inspektorat Kabupaten Bombana melaksanakan kegiatan pendampingan desa pada bulan September 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah II, Arniati A., S.STP., M.Si, beserta timnya, dan dihadiri oleh camat, kepala desa, serta kepala urusan keuangan desa. Langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan keuangan desa yang transparan di seluruh wilayah Kabupaten Bombana.

Pendampingan ini dilaksanakan di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Rarowatu Utara, Poleang Selatan, Poleang Tengah, Kabaena Selatan, dan Mata Oleo. Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak, serta prosedur belanja modal yang diserahkan ke masyarakat. Selain itu, Inspektorat juga memberikan arahan terkait pengadaan barang dan jasa di desa sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2020.

Example 300x600

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menjelaskan pentingnya pendampingan ini sebagai bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah. “Bupati dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap desa dibantu oleh camat dan inspektorat kabupaten. Pembinaan ini bertujuan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, mulai dari laporan pertanggungjawaban, efisiensi, dan efektivitas, hingga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, pendampingan ini merupakan tahap awal yang dilaksanakan di lima kecamatan, dan akan diperluas ke wilayah lainnya. “Pendampingan ini adalah langkah awal kami untuk memastikan seluruh desa memahami dan menerapkan aturan yang berlaku. Selanjutnya, kegiatan serupa akan dilaksanakan di kecamatan lain agar seluruh desa di Bombana mendapatkan pendampingan yang merata,” tambahnya.

Arniati A., sebagai pimpinan pelaksana kegiatan ini, menyampaikan bahwa pendampingan ini difokuskan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa mengenai aturan pengelolaan keuangan yang komprehensif. “Dengan pendampingan ini, kami berharap perangkat desa lebih memahami aturan yang kadang-kadang masih belum sepenuhnya dipahami. Pemahaman ini penting untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa,” jelas Arniati.

Sejumlah kepala desa yang hadir dalam kegiatan pendampingan ini memberikan respons positif. Mereka mengakui bahwa pendampingan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan dan peraturan yang berlaku. Arfan, salah satu kepala desa yang hadir, mengatakan, “Pendampingan dari Inspektorat sangat membantu kami dalam memahami aturan yang mungkin masih kami kurang pahami. Dengan adanya pendampingan ini, kami lebih memahami tentang peraturan dan regulasi yang berlaku untuk pengelolaan keuangan desa,” ungkap Arfan.

Kegiatan pendampingan ini juga memberikan pemahaman terkait tata cara pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan aturan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam proses pengadaan di desa yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Arniati berharap agar semua perangkat desa yang mengikuti pendampingan dapat mengimplementasikan materi yang telah diberikan dengan baik.

“Pendampingan ini adalah bagian dari upaya preventif kami. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa di Bombana dilakukan sesuai aturan, sehingga potensi kesalahan dan risiko hukum dapat ditekan seminimal mungkin,” tutur Arniati.

Dengan adanya kegiatan ini, Inspektorat Kabupaten Bombana berupaya menciptakan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, serta mengedukasi para perangkat desa agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana desa. (Adv)

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »