Bombana, sultranet.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana mengikuti rapat harmonisasi mengenai Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Kebijakan Anti-Fraud Terintegrasi yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bombana diwakili oleh Perwakilan dari Sekretariat Daerah, Staf Ahli, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana.
Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan dan merumuskan kebijakan yang akan diterapkan dalam pengendalian kecurangan atau fraud di Pemerintahan Kabupaten Bombana.
Kecurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, perancangan kebijakan anti-fraud ini diharapkan dapat mengurangi risiko tersebut, menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bersih.
Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Linda Fatmawati Saleh, menjelaskan bahwa rapat harmonisasi ini sangat penting agar Raperbup yang dirancang dapat sesuai dengan regulasi yang ada, serta memenuhi kebutuhan daerah dalam mencegah dan mengendalikan potensi kecurangan.
“Tujuan dari harmonisasi ini adalah untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan diterapkan di Bombana dapat memperkuat sistem pengendalian internal dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan,” jelas Linda.
Linda juga mengungkapkan bahwa pengendalian kecurangan di pemerintahan daerah memerlukan pendekatan yang terintegrasi dan melibatkan berbagai pihak, baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat.
“Kami berharap kebijakan anti-fraud ini tidak hanya berbentuk aturan, tetapi juga menjadi budaya di pemerintahan, yang menciptakan kesadaran untuk menghindari penyimpangan dalam setiap kegiatan pemerintah,” tambahnya.
Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana juga terlibat aktif dalam rapat ini. Perwakilan dari Inspektorat menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan Raperbup tentang kebijakan anti-fraud.
Inspektorat Kabupaten Bombana turut memberikan masukan mengenai teknik pengawasan dan pengendalian yang sesuai dengan kondisi daerah. “Kami siap bekerja sama dengan pihak Kemenkumham dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan secara efektif di Kabupaten Bombana,” ungkap Inspektur Inspektorat Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W.
Raperbup yang sedang disusun mencakup beberapa aspek penting, termasuk strategi pengendalian kecurangan, pembentukan lingkungan pengendalian yang kondusif, dan pembinaan terhadap aparatur pemerintahan agar terhindar dari perilaku kecurangan.
Selain itu, Raperbup ini juga akan mengatur pembentukan satuan tugas pengendalian kecurangan yang akan bertugas secara khusus untuk memantau dan memastikan penerapan kebijakan anti-fraud di seluruh jajaran pemerintahan.
Sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Raperbup ini juga akan mengatur tentang pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan celah yang dapat dimanfaatkan untuk penyimpangan.
“Dengan adanya Raperbup ini, kami berharap Kabupaten Bombana dapat menjadi contoh daerah yang berhasil mengendalikan dan mencegah tindak kecurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Ridwan
Selain itu, pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur juga menjadi bagian dari materi muatan Raperbup ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang dijalankan oleh pemerintah daerah sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Kami berkomitmen untuk melibatkan seluruh aparatur dalam implementasi kebijakan ini, agar dapat menciptakan pemerintahan yang tidak hanya efisien, tetapi juga bersih dari penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya
Pentingnya kebijakan anti-fraud yang terintegrasi juga menjadi fokus utama dalam rapat ini. Kebijakan yang disebut beleidsregel ini dirancang berdasarkan kewenangan administrasi negara yang diharapkan dapat mendukung pencapaian tujuan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Melalui kebijakan ini, diharapkan terjadi perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan bebas dari praktik-praktik kecurangan.
Secara keseluruhan, rapat harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan Raperbup yang tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan efektif dan memberi dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Bombana.
Pemerintah daerah, bersama dengan Kemenkumham, berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam menciptakan sistem pengendalian kecurangan yang lebih baik, agar pelayanan publik di Kabupaten Bombana semakin terpercaya dan berkualitas. (Adv)