Inspektorat Bombana Lakukan Reviu Dana BOK di 22 Puskesmas

Inspektorat Review dana BOK
Inspektorat Review dana BOK

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Kabupaten Bombana melaksanakan reviu terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Inspektorat Bombana sejak 6 hingga 16 Januari 2025 dengan objek pemeriksaan sebanyak 22 puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten. (17/1)

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menjelaskan bahwa reviu ini dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOK Tahun Anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

“Reviu ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOK, yang mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dana,” ujar Ridwan.

Ia menambahkan bahwa pengawasan internal ini dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk reviu, audit, pemantauan, dan evaluasi. Seluruh proses tersebut mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan agar penggunaan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Pengendali Teknis dalam reviu Dana BOK, Samaruddin, S.Pd.SD., menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menguji keabsahan, keandalan, serta kesesuaian laporan realisasi dana dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami memastikan bahwa seluruh penggunaan Dana BOK sudah sesuai aturan. Selain itu, reviu ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan yang dapat berpotensi merugikan negara,” jelasnya.

Pelaksanaan reviu ini menjadi bagian dari komitmen Inspektorat Bombana dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kesehatan. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan penggunaan Dana BOK dapat berjalan efektif dan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan layanan kesehatan masyarakat.

Loading

Pos terkait