Bombana, sultranet.com – Inspektorat Kabupaten Bombana melaksanakan reviu terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 206 sekolah, sebagai langkah memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan. Kegiatan ini berlangsung pada 16 hingga 31 Januari 2025 di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Bombana. (22/1/2025)
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menjelaskan bahwa reviu dilakukan oleh Inspektur Pembantu Wilayah II bersama tim yang terdiri dari Pengendali Teknis Arniati A., S.STP., M.Si., serta Ketua Tim Ni Made Suartini, S.KKM., M.Si. Pemeriksaan mencakup 173 Sekolah Dasar (SD) dan 33 Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Bombana.
“Reviu ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan Dana BOS telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kami ingin mencegah potensi penyelewengan yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Ridwan.
Pengendali Teknis, Arniati A., menambahkan bahwa reviu ini berpedoman pada Permendikbud Tahun 2022 Pasal 39, yang mengatur komponen penggunaan Dana BOS Reguler. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen dan evaluasi belajar, hingga pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan.
“Kami memastikan bahwa pembelanjaan Dana BOS sudah sesuai dengan ketentuan, mulai dari pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga penyediaan alat multimedia pembelajaran. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pendidikan di Bombana,” jelas Arniati.
Dengan adanya reviu ini, diharapkan setiap sekolah dapat mengelola anggaran pendidikan secara lebih transparan, efektif, dan tepat sasaran. Inspektorat Bombana juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan Dana BOS agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
Kegiatan reviu ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bombana dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan dan memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan tenaga kependidikan.