Inspektorat Bombana Lakukan Reviu Dana JKN di 22 Puskesmas

Inspektorat bombana saat melakukan review
Inspektorat bombana saat melakukan review

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana menggelar reviu terhadap Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digunakan oleh 22 Puskesmas di wilayah tersebut. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana pada 6 hingga 14 Januari 2025 dengan tujuan memastikan pemanfaatan dana kapitasi sesuai ketentuan yang berlaku. (15/1)

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menyampaikan bahwa reviu ini dilakukan oleh Inspektur Pembantu Wilayah I beserta tim dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang penggunaan jasa pelayanan kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi JKN pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan dana kapitasi JKN di setiap Puskesmas telah sesuai dengan regulasi. Kami ingin memastikan bahwa dana yang dikelola benar-benar digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Ridwan.

Pengendali Teknis dalam kegiatan ini, Herianto Gazali, S.STP., M.A.P., menambahkan bahwa reviu dilakukan untuk memastikan perhitungan sisa dana kapitasi JKN sesuai dengan sumbernya serta menilai proporsi belanja dana kapitasi.

“Pembagian anggaran harus mengikuti ketentuan, yaitu 75 persen untuk belanja tenaga kesehatan, 13 persen untuk belanja obat dan alat kesehatan, serta 12 persen untuk belanja operasional seperti ATK, barang jasa, dan belanja modal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana menegaskan bahwa evaluasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana JKN. Dengan adanya reviu ini, diharapkan setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat lebih optimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bombana terus berupaya memastikan bahwa penggunaan dana JKN berjalan efektif dan sesuai peruntukannya. Dengan adanya reviu ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas layanan kesehatan di seluruh puskesmas sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat kesehatan yang lebih baik.

Loading

Pos terkait