Jetty PT. AMI Diduga Ilegal, Pemerintah Tutup Mata, Nelayan Lokal Meradang

Sainal, Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Moronene saat menunjukkan lokasi kerja PT. AMI
Sainal, Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Moronene saat menunjukkan lokasi kerja PT. AMI

Kendari, SultraNET. | Pembangunan pelabuhan khusus Jetty milik PT. Artha Mining Industry (AMI) sebuah perusahaan konsorsium tiga perusahaan tambang yang bergerak dibidang pemurnian nikel (smelter) di Desa Liano, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga dibangun secara ilegal tanpa mengantongi Izin Lingkungan dan izin penempatan lokasi.

Hal tersebut disampaikan Zainal selaku Pembina Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Mataoleo (IMPPERMOL), Kamis (19/9/2019), menurutnya dengan tetap beroperasinya pelabuhan khusus yang dibangun sebelum mengantongi izin dan tanpa kajian dampak lingkungan tersebut menunjukkan sikap lemah dan kalahnya negara dalam penegakan aturan di Negara ini.

Bacaan Lainnya

Tidak asal sesumbar sembari menunjukkan Surat Keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara dan Surat Keterangan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara yang menerangkan bahwa pada dasarnya PT. AMI belum melakukan mekanisme yang seharusnya berlaku di kedua instansi tersebut namun telah melakukan pembangunan bahkan mengoperasikan pelabuhan khusus Jetty.

” Ini yang pemerintah abaikan hingga melakukan pembiaran sehingga PT. AMI itu melakukan pembangunan Jetty bahkan saat ini sudah dioperasikan, perlu diketahui perusahaan itu membangun jetty tanpa kajian lingkungan yang melibatkan masyarakat ini sangat berbahaya,” Tutur Pria yang juga menjabat Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Moronene (Hippamor) itu.

Surat Keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Prov. Sultra terkait pembangunan Jetty PT. AMI
Surat Keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Prov. Sultra terkait pembangunan Jetty PT. AMI

Saat ini Lanjut Zainal, dampak lingkungan dan sosial ekonomi dari pembangunan jetty tersebut sudah dirasakan oleh masyarakat dan nelayan lokal setempat, betapa tidak saat ini nelayan lokal sudah tidak dibolehkan oleh perusahaan untuk menangkap ikan di areal pembangunan jetty yang merupakan areal tangkap ikan nelayan lokal setempat sejak turun temurun dan telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai area tangkap ikan nelayan.

“Bukan itu saja saat ini perairan Mataoleo yang terkenal jernih dan kaya ikan sudah mulai keruh akibat aktivitas perusahaan dan parahnya Pemerintah menutup mata padahal ini sudah berulang kali kami laporkan ke instansi terkait,” Bebernya

Karena dampaknya sudah membuat masyarakat dan nelayan lokal mengalami kerugian, Zainal meminta dengan tegas kepada pihak terkait agar segera  memberhentikan aktifitas PT. AMI yang diduga telah menabrak aturan dengan membangun Jetty dengan mengabaikan dampak dan tanpa prosedur yang seharusnya.

“Apabila Pemerintah tidak segera menghentikan aktivitas PT. AMI, maka kami tidak akan segan melakukan aksi dengan melibatkan masyarakat dan nelayan lokal.” Tutupnya

Hingga berita ini dirilis Pihak PT. AMI belum dapat dikonfirmasi (is)

Pos terkait