Example floating
Example floating
Headlines

Kampanyekan Calon, ASN PPPK di Muna Terancam Sanksi Pidana Pemilu

×

Kampanyekan Calon, ASN PPPK di Muna Terancam Sanksi Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Kantor Bawaslu Kabupaten Muna
Kantor Bawaslu Kabupaten Muna

MUNA, Sultranet.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R, yang juga merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna, diduga terlibat dalam kampanye mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta – La Ode Asrafil.

Dugaan ini muncul setelah R diduga mengarahkan warga untuk mendukung Paslon tersebut dalam sebuah acara syukuran warga di Desa Bone Tondo, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Example 300x600

Temuan ini pertama kali dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bone dan segera dilimpahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna untuk ditindaklanjuti.

“Saya sudah melimpahkan temuan ini ke Bawaslu dan saat ini sedang dalam proses. Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi ke Bawaslu,” ujar Ketua Panwascam Bone, Andi Hasan, pada Kamis (3/10/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Muna, Mustar, membenarkan bahwa kasus ini sedang diproses. Menurutnya, dugaan pelanggaran oleh ASN R sangat kuat karena terdapat bukti berupa rekaman video yang menunjukkan R mengarahkan warga untuk mendukung Paslon Bachrun-Asrafil.

“Temuan ini sudah kami proses bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena dugaan pelanggarannya jelas. R yang merupakan ASN PPPK di Pemda Muna juga tercatat sebagai calon legislatif (Caleg) dari salah satu partai politik, sehingga kasus ini mengarah pada pidana pemilu,” kata Mustar.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 71 ayat 1 yang melarang pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon.

“ASN R ini terlihat berdiri dekat dengan Paslon Bachrun-Asrafil dalam video tersebut, sambil berbicara melalui mikrofon dan mengeluarkan pernyataan yang mendukung salah satu Paslon. Kasus ini jelas masuk dalam ranah pidana pemilu,” tegas Mustar.

Bawaslu Muna akan melanjutkan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Besok kami bersama Gakkumdu akan melakukan klarifikasi lebih lanjut dan memeriksa saksi-saksi,” tambahnya.

Dalam video yang beredar, R terlihat berbicara di acara syukuran warga dengan menyebut bahwa istri salah satu Paslon adalah keluarganya, serta memberikan pernyataan yang dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »