KONKEP, sultranet.com – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), memberikan klarifikasi terkait keterlambatan penyaluran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) kepada sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang mengalami kegagalan transfer.
Kegagalan transfer tersebut terjadi pada sebagian penerima yang menggunakan rekening bank berbeda. Berdasarkan keterangan pada aplikasi BNI Direct, kendala tersebut disebabkan oleh gangguan sistem perbankan saat proses transaksi berlangsung.
Pihak Puskesmas Waworete sebelumnya telah mengimbau seluruh nakes agar menggunakan rekening Bank BNI untuk mempermudah proses penyaluran dana. Namun, imbauan tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh seluruh penerima.
Kepala Puskesmas Waworete, Nurdin, SKM, melalui Bendahara BOK Puskesmas Waworete, Isnanir, SKM, saat dikonfirmasi pada Kamis (8/1/2026), menjelaskan bahwa dana BOK tersebut telah ditransfer sesuai prosedur dan jadwal yang ditetapkan.
“Dana BOK sudah kami transfer pada 11 Desember 2025 kepada para nakes. Namun, saat proses transfer berlangsung terjadi gangguan sistem, sehingga sebagian transaksi dinyatakan gagal,” jelas Isnanir.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan penyaluran tersebut bukan disebabkan oleh penyalahgunaan atau penahanan anggaran. Setelah mengetahui adanya kegagalan transfer, pihak Puskesmas langsung berkoordinasi dengan pihak Bank BNI Satuan Administrasi Transaksi (SAT) dan mengajukan aduan sejak 12 Desember 2025.
“Pihak BNI menyampaikan bahwa pengembalian dana atau return membutuhkan waktu karena banyaknya aduan serupa dari puskesmas di berbagai daerah, sehingga prosesnya harus menunggu antrean,” ujarnya.
Isnanir memastikan seluruh dana BOK yang mengalami kegagalan transfer tersebut tetap aman dan tercatat secara administratif. Dana tersebut akan kembali ke rekening giro Puskesmas dan selanjutnya disalurkan kembali kepada para nakes yang bersangkutan.
“Kami pastikan hak tenaga kesehatan tetap dibayarkan sepenuhnya. Ini murni persoalan teknis perbankan dan tidak ada unsur kesengajaan ataupun penyelewengan dana,” tandasnya.
Pewarta: Aldi Darmawan









