Raha, SultraNET. | Penetapan tersangka terhadap TB (inisial) Warga Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Anak beberapa waktu lalu oleh Kuasa Hukum TB, Haskin Abidin, dianggap Perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam lagi.
Kepada awak media, Selasa (8/10/2019) Haskin Abidin mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Muna terhadap kasus itu tidak didasari dengan bukti yang kuat.
Terlebih lagi setelah beredarnya video pernyataan korban yang menyebut, jika dirinya terpaksa memberi pengakuan palsu karena mendapat tekanan dari seseorang yang ingin memanfaatkan momen tersebut dengan tujuan memeras oknum pejabat Butur.
“Sebaiknya Kapolres Muna memerintahkan bawahannya untuk kembali melakukan penyelidikan lebih mendalam, agar laporan itu dapat didasari dengan fakta yang akurat,” kata Haskin.
Menurutnya, kasus yang menyeret nama oknum pejabat Butur itu rawan dimanfaatkan oleh segelintir orang yang tak bertanggung jawab. Hal itu ditakutkan akan beimplikasi buruk bagi keluarga TB dan Kamtibmas di wilayah Butur.
“Apalagi menjelang tahun politik, hal ini bisa saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab dengan tujuan tertentu,” timpalnya.
Sebelumnya, TB dilaporkan ke Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan memperdagangkan anak di bawah umur kepada oknum pejabat Butur dengan dugaan tindak asusila. (Borju)