Example floating
Example floating
banner 1100x160
Headlines

Kasus Pembunuhan di Bombana, Pelaku Gunakan Parang Korban

×

Kasus Pembunuhan di Bombana, Pelaku Gunakan Parang Korban

Sebarkan artikel ini
Personil Polres Bombana saat Menunjukkan Pelaku Pembunuhan
Personil Polres Bombana saat Menunjukkan Pelaku Pembunuhan

Rumbia, SultraNET. | Kasus Pembunuhan kembali terjadi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Supriadi (32) warga Desa Puuwonua Kecamatan Tontonunu tewas ditangan AK (31) yang juga warga desa yang sama dengan Korban, Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku membunuh korban menggunakan parang yang berhasil direbut dari tangan korban.

Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muh. Nur Sultan, SH menjelaskan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, dirinya memimpin langsung anggota dilapangan untuk membackup Polsek Poleang dalam penanganan perkara ini, agar proses penyidikannya dapat secara cepat dan tuntas.

Example 300x600

“Selain itu kami mempertebal sistem kekuatan personil dilapangan untuk dapat mengantisipasi adanya aksi balasan dari keluarga korban, saat ini Kapolsek Poleang bersama KBO Reskrim dan anggota masih berada dilapangan melaksanakan pengamanan di rumah korban dan rumah tersangka” ujar Muh. Nur Sultan

Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muh. Nur Sultan, SH (Paling Kiri)
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muh. Nur Sultan, SH (Paling Kiri)

AKP Nur Sultan mengatakan, kronologis kejadian bermula sekitar pukul 19.00 Wita, saat itu korban meminum minuman keras jenis tuak dirumah AS (28) yang saat ini berstatus Saksi, kemudian sekitar pukul 19.30 Wita datang SI yang merupakan adik Ipar tersangka dan ikut bercerita bersama AS dan korban namun ia tidak ikut meminum tuak dan sekitar pukul 20.45 Wita SI pulang ke rumahnya dengan alasan sudah mengantuk.

“Sekitar pukul 21.00 Wita tersangka AK datang ke rumah AS dan langsung gabung minum tuak bersama dimana tersangka duduk disamping kiri korban, lalu korban menyerahkan 1 (satu) gelas tuak untuk tersangka minum,” ujarnya .

Saat sementara minum tuak itu, AS dan korban bercerita tentang masalah tanah milik korban yang terletak di Dusun Busi-busi Desa Puuwonua yang diwariskan dari ayah korban kepada korban, yang mana ibu korban dan ayah korban telah bercerai namun ibu korban meminta surat-surat tanah tersebut kepada korban untuk diambil.

Sekitar pukul 21.25 Wita AS masuk kedalam rumahnya untuk mencuci gelas karena minuman tuak telah habis. saat itu tersangka juga hendak pulang ke rumahnya dengan berjalan menuju motornya yang di parkir di depan rumah AS.

“Korban memanggil tersangka agat kembali ke teras rumah AS dengan berkata “Sini ko dulu” lalu tersangka pun kembali ke teras rumah tersebut dan korban berkata kepada tersangka “Jangan sampai kamu sama kakakku (Sudirman) sekongkolkan saya masalah itu tanah” (Karena tersangka sering bersama dengan Sudirman sehingga di tuduh seperti itu), lalu tersangka menjawab “tidak, saya tidak mau ikut campur masalahmu”. bebernya

Sekitar pukul 21.30 wita saat korban dan tersangka berhadapan, korban langsung mencabut parang kecil yang ia sarungkan di pinggangnya bersiap menyerang tersangka namun tersangka langsung merebut parang tersebut dari genggaman tangan korban lalu menusuk perut sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan parang milik korban tersebut sehingga mengakibatkan korban terjatuh dengan posisi tengkurap.

Tidak sampai disitu, tersangka kembali menebas bagian bahu korban sebanyak 1 (kali), lalu menebas bagian kepala belakang korban sebanyak 1 (satu) kali, dimana posisi korban sudah tengkurap dan tidak berdaya, tersangka kembali menusuk korban di bagian punggungnya sebanyak 2 (dua) kali.

“Parang milik korban yang digunakan tersangka tersebut bengkok karena parangnya yang agak tipis saat digunakan menikam punggung korban,” rincinya.

Tersangka kemudian mengambil keris miliknya yang ia selip di motornya yang terparkir di depan rumah AS dan kembali ke tempat korban terbaring, lalu tersangka kembali menikam korban menggunakan keris miliknya tersebut ke arah punggung korban sebanyak 3 (tiga) kali. Lalu tersangka berteriak memanggil AS yang berada di dalam rumahnya memberitahu kalau ia baru saja membunuh korban.

“Untuk proses penanganan perkara Sat Reskrim Polres yang langsung menanganinya,” Pungkasnya

Untuk diketahui, pada hari sabtu (16/4/2021) pukul 08.00 wita Korban Akan diberangkatkan ke Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan guna di Kebumikan di Kampung hamalannya. Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 338, pasal 354, pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (IS)

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »