Bombana, SultraNET. | Kebijakan Penjabat (PJ.) Bupati Bombana, H. Burhanuddin menertibkan Baliho yang berseliweran di sejumlah tempat di Ibu Kota Bombana beberapa waktu lalu dinilai tebang pilih.
Penilaian tersebut lantaran Baliho bergambar Andi Sumangerukka (ASR) yang tergantung di pohon pelindung jalan dan tiang listrik di Ibu Kota Bombana tidak ikut ditertibkan.
Pemandangan pohon dan tiang listrik yang tergantung gambar ASR dapat dijumpai saat mulai memasuki wilayah Bombana di Kecamatan Lantari Jaya, sedangkan untuk Kecamatan Rumbia sebagai Ibu Kota Bombana, gambar ASR di Pohon dan Tiang Listrik sudah mulai terlihat di jalan depan Polres Bombana hingga sepanjang jalan menuju pusat ibu kota Bombana.
Baliho yang rata rata berukuran kecil dan tertempel di pohon dan tiang listrik juga berseliweran di beberapa ruas jalan di wilayah Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah.
Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Bombana. Arsan Arsyad, Selasa (13/12/2022) mengatakan pembiaran sejumlah baliho bergambar ASR di Ibu Kota Bombana menunjukkan ketidakadilan dalam pemberlakuan kebijakan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bombana dibawah kepemimpinan H.Burhanuddin sebagai PJ. Bupati.
“Ini menjadi tanda tanya mengapa penertiban baliho itu tidak menyeluruh, kebijakan ini dilakukan dengan tebang pilih,” ujar Arsan Arsyad
Tidak itu saja, Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara itu mengaku lucu dengan kebijakan penertiban baliho yang sempat dilakukan Pemkab Bombana, pasalnya saat ini Baliho baliho berukuran besar tetap memadati tempat tempat yang sebelumnya dilakukan penertiban.
Baliho baliho yang ada saat ini dengan tema ucapan selamat hari jadi Kabupaten Bombana itu juga terpasang dengan menggunakan balok kayu sebagai bingkai dan pemasangnya adalah instansi instansi pemerintah Kabupaten Bombana.
“Apa bedanya dengan baliho baliho yang ditertibkan sebelumnya, ini dipasang ditempat dan bahan yang sama bukannya yang seperti ini sebelumnya dikatakan kumuh,” tegasnya
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bombana dapat konsisten dengan kebijakan yang diambil.
“Kita harap kebijakan pemkab Bombana tidak tebang pilih,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bombana, Rusman menjelaskan kebijakan penertiban baliho sebelumnya dilakukan terpusat hanya di areal tugu Munajah dan Tugu Brimob dan dilakukan belum secara menyeluruh di Ibu Kota Bombana.
“Instruksi yang dilakukan penertiban yang lalu itu baru di dua titik utama yang kondisi baliho terpasangnya sangat semrawut yaitu di Tugu Munajah dan Tugu Brimob,” ujar Rusman
Terkait perayaan hari jadi Kabupaten Bombana saat ini, dimana instansi pemerintah memasang baliho yang dilakukan di sejumlah titik pasang yang telah ditentukan.
Ia memastikan bahwa khalayak umum baik tokoh masyarakat maupun lembaga non pemerintah yang hendak melakukan pasangan baliho juga tidak dilarang sepanjang melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kominfo setempat guna penentuan titik pasangnya.
“Semua pihak tetap boleh pasang Baliho sepanjang koordinasi untuk penentuan titik pemasangannya agar tidak semrawut lagi,” tandasnya.
Pewarta : Idris hayang