Bombana, SultraNET. | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, bertempat di Cafe Grand Lampusui Bombana, Sabtu (24/9/2022).
Anggota KPU Bombana, Kasjumriati Kadir mengatakan setelah KPU melakukan pemeriksaan dokumen administrasi dan keanggotaan sebagai persyaratan Partai Politik ditemukan sejumlah dokumen Partai Politik yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bombana itu menguraikan terhadap dokumen Parpol yang statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS), Parpol dapat melakukan perbaikan sedangkan Dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Parpol dapat melakukan Pergantian.
“Dokumen yang BMS dapat dilakukan perbaikan sedangkan dokumen yang TMS dapat dilakukan Pergantian,” jelasnya.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 345 tahun 2022, jadwal perbaikan dokumen Parpol dimulai tanggal 15 September 2022 hingga 28 September 2022.
“Selagi ada masa perbaikan, harap dokumennya diperbaiki,” Bebernya
Kasjumriati Kadir berharap dalam masa perbaikan dokumen ini, Parpol tidak terburu buru dalam pengisian Sipol untuk menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan dokumen tersebut TMS.
“Sebelum mengaplod keanggotaan harap di cek dulu NIK-nya, untuk menghindari kegandaan keanggotaan,” harapnya.
Nampak dalam rakor tersebut hadir Para Pimpinan Parpol, Para LO Parpol dan Bawaslu Bombana. (IS).