Bombana, sultranet.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana memastikan akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada Bombana 2024 setelah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Penegasan ini disampaikan Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo, dalam keterangan resminya kepada media, Sabtu (21/12/2024).
Menurut Hasdin, tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dipatuhi KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. “Pasca KPU menerima BPRK dari MK, barulah KPU daerah yang hasil Pilkadanya tidak terdapat sengketa dapat menetapkan pasangan calon terpilih,” ujar Hasdin.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, BPRK dijadwalkan akan disampaikan kepada KPU pada 3 Januari 2025. Setelah itu, KPU memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih bagi daerah yang tidak terdapat sengketa perselisihan hasil Pilkada di MK. “Untuk daerah yang tidak terdapat sengketa, penetapan dilakukan segera setelah kami menerima BPRK. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan,” jelas Hasdin.
KPU RI sebelumnya telah menyampaikan bahwa sejumlah daerah di Indonesia tidak terdapat pengajuan sengketa hasil Pilkada di MK. Daerah-daerah tersebut di antaranya adalah Pilgub Banten, Pilgub Bali, serta sejumlah Pilbup dan Pilwalkot lainnya. Untuk daerah-daerah ini, penetapan pasangan calon dapat dilakukan sesegera mungkin setelah BPRK diterima.
Namun, di Bombana, Hasdin menegaskan bahwa Pilkada Bombana 2024 tidak memiliki gugatan di MK. Hal ini membuka jalan bagi KPU Bombana untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dalam Pilkada Bombana 2024, terdapat tiga pasangan calon yang bersaing memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati. Pasangan calon nomor urut 1 adalah Ir. Burhanuddin, M.Si dan Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, yang didukung oleh koalisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pasangan nomor urut 2, Hj. Andi Nirwana S., SP., MM. dan Heryanto, SKM, diusung oleh Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sedangkan pasangan nomor urut 3, Hasrat Haji Nabi, SH. dan Ir. H. M. Rifai Gunawas, M.Si, diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hasil rekapitulasi perolehan suara sah dari setiap kecamatan, berdasarkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), menunjukkan pasangan nomor urut satu, Burhanuddin dan Ahmad Yani, unggul dengan perolehan suara sebanyak 51.053 suara.
Pasangan ini mengalahkan dua pasangan calon lainnya. Pasangan Andi Nirwana dan Heryanto berada di posisi kedua dengan 37.711 suara, terpaut selisih 13.342 suara. Sementara itu, pasangan Hasrat Haji Nabi dan Rifai Gunawas menempati posisi ketiga dengan 5.900 suara.