Kuasa Hukum Rajiun-Purnama Siap Bela Masyarakat jika Ada Tekanan Terkait Pilihan di Pilkada Muna

Al Mardan Momo, SH (sebelah kiri, mengenakan kemeja lengan panjang) saat memberikan sambutan kepada masyarakat.
Al Mardan Momo, SH (sebelah kiri, mengenakan kemeja lengan panjang) saat memberikan sambutan kepada masyarakat.

MUNA, Sultranet.com – Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, La Ode Muhammad Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi masyarakat Muna yang merasa tertekan oleh pejabat pemerintah, termasuk Kepala Desa maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam menentukan pilihan politiknya pada Pilkada Muna 2024.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Al Mardan Momo, SH, salah satu anggota tim Kuasa Hukum pasangan nomor urut 2, saat berpidato di hadapan warga Desa Mabodo, Kecamatan Kontunaga, Senin (7/10/2024).

Bacaan Lainnya

“Masyarakat jangan takut. Jika ada Kepala Desa atau ASN yang menekan kalian dalam memilih, rekam dan videokan mereka, lalu laporkan kepada kami. Kami siap membantu masyarakat yang ditekan dalam menggunakan hak politiknya,” ujar Al Mardan dengan tegas.

Al Mardan menekankan bahwa hak politik adalah milik rakyat, dan setiap warga negara yang terdaftar sebagai pemilih memiliki hak penuh dalam menentukan pilihannya secara bebas dan tanpa tekanan. Ia juga menjelaskan bahwa hak politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang.

“Hak politik masyarakat adalah bagian dari hak asasi manusia yang tidak bisa dicabut oleh siapa pun, apalagi melalui tekanan. Masyarakat memiliki kebebasan menentukan pilihan mereka tanpa takut ancaman dari pihak mana pun,” tambahnya.

Lebih lanjut, Al Mardan mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang harus dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah.

“Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa hak asasi manusia, termasuk hak politik, adalah anugerah Tuhan yang harus dilindungi dan dihormati oleh negara,” jelasnya.

Kuasa Hukum pasangan Rajiun-Purnama ini juga menyoroti pentingnya partisipasi politik yang bebas dan adil dalam Pilkada. Ia merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dan harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Masyarakat Muna tak perlu takut lagi dengan tekanan apa pun. Hak politik kalian dijamin oleh undang-undang, dan kami siap membela,” pungkas Al Mardan.

Dengan ini, pasangan Rajiun-Purnama terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan masyarakat Muna bisa berpartisipasi dalam Pilkada dengan bebas, tanpa tekanan dari pihak mana pun

Loading

Pos terkait