Example floating
Example floating
banner 1100x160
HeadlinesHukum & Kriminal

Laporan Kegiatan PT Trias Jaya Agung Bertentangan Dengan Fakta Lapangan

×

Laporan Kegiatan PT Trias Jaya Agung Bertentangan Dengan Fakta Lapangan

Sebarkan artikel ini
Makmur Darwis, Ketua Tim Monev Terpadu [kiri] dan Hasrullah Admin PT Trias Jaya Agung [Kanan]
Makmur Darwis, Ketua Tim Monev Terpadu [kiri] dan Hasrullah Admin PT Trias Jaya Agung [Kanan]

Rumbia, SultraNET. | Laporan kegiatan Penambangan Ore Nikel PT. Trias Jaya Agung yang beroperasi di Kelurahan Rahampuu, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara disebut Bertentangan dengan Fakta Lapangan yang ada.

Hal itu terungkap saat Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Terpadu melakukan pemeriksaan dokumen perusahaan dan pemantauan langsung di Lokasi Penambangan PT. Trias Jaya Agung, Jum’at (6/10/2020).

Example 300x600

Ketua Tim Monev Terpadu Kegiatan Pertambangan Bahan Nikel, Makmur Darwis mengatakan Terjadi perbedaan antara Dokumen milik perusahaan dengan kenyataan atau fakta di lapangan.

Salah satunya yaitu fakta lapangan Perusahaan telah melakukan kegiatan produksi namun pada laporan yang dibuat masih mencantumkan kegiatan Konstruksi.

” Terus laporannya juga mengatakan masih survey, masih mengurus perizinan padahal hari ini faktanya perusahaan ini sudah berproduksi,” Ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Bombana itu.

Dari enam item kegiatan yang dituangkan dalam laporan perusahaan lanjut Makmur cuma satu item yang benar yaitu kegiatan penambangan.

” Yang lain itu tidak benar,” Cetusnya

Kendati pihaknya telah menyurati perusahaan jauh hari sebelum dilakukan Monev lanjut Makmur, namun pihak perusahaan nampak tidak siap untuk itu sehingga yang menerima di Kantor hanya dari bagian admin yang tidak tahu menahu terkait kegiatan penambangan.

” Kita berharap kepada pihak perusahaan, Jika melakukan kegiatan penambangan ada rambu rambu yang harus ditaati sehingga apapun temuan kita hari ini akan kita rekomendasikan ke Perusahaan,” Jelasnya

Yang terparah Tambah Makmur yaitu dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lapangan (RPL) perusahaan tidak ditemukan dikantor tersebut.

” Siapun dia yang melakukan penambangan jika terkait lingkungan, tetap mengacu kepada dokumen Amdal, RKL dan RPL. Pertanyaanya hari ini bagaimana mau ditaati sedangkan dokumen RKL dan RPL nya tidak ada ditempat,” Kesalnya

Admin PT Trias Jaya Agung, Hasrullah saat konfirmasi media ini di Kantornya mengaku tidak mengetahui persis persoalan lapangan.

” Saya tidak tahu Pak,” Singkatnya (IS)

 

 

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »