Rumbia, SultraNET. | Operasi dengan Sandi Sikat Anoa yang digelar oleh Anggota Polsek Rumbia, Kabupaten Bombana, Rabu (20/11/2019) berhasil mengamankan berbagai jenis miras dari dua Rumah warga yang berbeda.
Berdasarkan rilis yang diterima awak media ini, operasi dimulai Sekitar pukul 11.45 wita berhasil menyisir 2 rumah warga yang diduga kerap menjual miras.
Dirumah N (45) seorang Ibu Rumah Tangga warga Kel. Lauru, Kec. Rumbia Tengah , Kab. Bombana, polisi berhasil mengamankan (dua) botol Miras Jenis Jenever, 2 (dua) Botol Miras jenis Bir Bintang dan 1 ( satu) Botol Miras Jenis Anggur Merah
Sedangkan dikediaman MY (50), warga, Kel.lauru , Kec. Rumbia Tengah , Kab. Bombana, polisi berhasil mengamankan 2 (dua) botol Miras Jenis miras Bir Hitam, 2 (dua) Botol Miras jenis Bir Bintang.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rumbia (IH)