Bombana, sultranet.com. – Pemerintah Kabupaten Bombana melaksanakan rapat koordinasi sekaligus penandatanganan nota kesepakatan dengan Pengadilan Negeri Pasar Wajo untuk memperkuat sinergi pelayanan persidangan di bidang kependudukan bagi masyarakat. Kerja sama ini bertujuan menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi warga, yang digelar di Ruang Rapat Measa Laro Kantor Bupati Bombana, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., Wakil Bupati Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., jajaran Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran pihak Pengadilan Negeri Pasar Wajo menjadi bagian penting dalam membangun kolaborasi lintas institusi demi peningkatan pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Bupati Bombana Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas komitmen Pengadilan Negeri Pasar Wajo yang hadir langsung di Bombana meskipun harus menempuh perjalanan cukup panjang.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran Ketua Pengadilan Negeri Pasar Wajo bersama rombongan di Kabupaten Bombana. Perjalanan ke daerah kami tidak mudah, baik melalui jalur laut maupun darat, namun ini menunjukkan keseriusan dalam membangun pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap kerja sama tersebut mampu memberikan manfaat nyata, terutama dalam mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.
“Harapan kami, sinergi ini dapat memberikan kemudahan, mempercepat pelayanan, serta menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat Bombana,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pasar Wajo, Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini difokuskan pada peningkatan akses pelayanan hukum, khususnya dalam perkara kependudukan seperti perubahan nama, perbaikan akta kelahiran, dan permohonan lainnya.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkahnya adalah menghadirkan sidang keliling, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pasar Wajo,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyediakan layanan pendaftaran perkara secara daring untuk mempermudah proses administrasi. Selain itu, ke depan akan dikembangkan sistem persidangan melalui telekonferensi untuk perkara sederhana.
“Dengan sistem ini, pemohon dan saksi dapat berada di Bombana, sementara persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurutnya, kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sangat penting agar setiap hasil penetapan pengadilan dapat segera ditindaklanjuti menjadi dokumen resmi tanpa proses yang berulang.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bombana dan Pengadilan Negeri Pasar Wajo sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kependudukan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bombana dapat merasakan kemudahan akses layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan efisien, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.









