Example floating
Example floating
banner 1100x160
ADV

Pemkab Bombana Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

×

Pemkab Bombana Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Pj. Bupati Bombana, Edy Suharmanto saat menyampaikan sambutannya
Pj. Bupati Bombana, Edy Suharmanto saat menyampaikan sambutannya

Bombana, sultranet.com – Pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Bombana berlangsung khidmat pada Jumat (26/7/2024). Acara yang dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan Desa Mandiri ini digelar di Aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Sekretaris Daerah, Forkopimda Kabupaten Bombana, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, serta para camat dan kepala desa.

Pj. Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dalam pengukuhan ini, sebanyak 9 kepala desa yang periode masa jabatannya 2018-2024 diperpanjang menjadi 2018-2026, 3 kepala desa periode 2019-2025 diperpanjang hingga 2019-2027, dan 109 kepala desa dengan masa jabatan 2022-2028 diperpanjang menjadi 2022-2030.

Example 300x600

Selain pengukuhan, acara ini juga ditandai dengan penyerahan piagam penghargaan Desa Mandiri kepada tiga desa yang berhasil menunjukkan kemandirian dalam tata kelola desa. Piagam penghargaan tersebut diberikan kepada Desa Lora di Kecamatan Mataoleo, Desa Tapuahi di Kecamatan Rumbia Tengah, dan Desa Waemputtang di Kecamatan Poleang Selatan. Ketiga desa ini dianggap telah berhasil meningkatkan kesejahteraan warganya melalui program-program inovatif yang sejalan dengan visi pembangunan desa mandiri.

Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa
Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Edy Suharmanto menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan bentuk pengakuan dan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan. “Pengukuhan ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Hal ini memberi kesempatan bagi kepala desa untuk memperkuat koordinasi, perencanaan, dan pelaksanaan program pembangunan di desa masing-masing,” jelas Edy.

Lebih lanjut, Pj. Bupati mengingatkan agar kepala desa segera melakukan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) agar selaras dengan RPJPD dan RPJMD Kabupaten Bombana. Penyesuaian ini penting untuk memastikan sinkronisasi antara program pembangunan desa dan kabupaten, sehingga seluruh perencanaan dan penganggaran berjalan harmonis.

“Kepala desa adalah garda terdepan dalam membangun desa. Saya berharap perpanjangan masa jabatan ini menjadi momentum bagi kepala desa untuk lebih aktif dalam penanggulangan inflasi, penurunan angka stunting, kemiskinan, dan kemiskinan ekstrem di wilayah masing-masing,” ujar Edy.

Edy juga memberikan perhatian khusus pada tahun politik yang sedang berlangsung. Ia mengingatkan seluruh kepala desa untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan, baik secara pribadi maupun kelompok. Menurutnya, kepala desa harus menjadi contoh dalam menjaga stabilitas politik di daerah, terutama menjelang pemilu.

“Saat ini kita memasuki tahun politik. Saya minta kepada seluruh kepala desa agar tetap netral dan menjaga etika, terutama dalam penggunaan media sosial. Prinsip netralitas harus ditegakkan untuk menjaga kehormatan demokrasi di Bombana,” tegasnya.

Selain pengukuhan dan penyerahan penghargaan, acara ini juga ditandai dengan penyerahan surat keputusan dan penandatanganan berita acara pengukuhan. Para kepala desa yang dikukuhkan diharapkan dapat segera menyusun rencana kerja yang lebih baik, berfokus pada kebutuhan serta aspirasi masyarakat di desa masing-masing.

Acara tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama antara Pj. Bupati Bombana, para kepala desa yang dikukuhkan, dan pejabat terkait lainnya. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat menjalankan amanah dengan lebih baik dan efektif, serta mampu membawa desa mereka menjadi lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini, selain sebagai bentuk formalitas, juga diharapkan dapat menjadi pijakan bagi kepala desa untuk meningkatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan di desa masing-masing, sejalan dengan target pemerintah untuk menciptakan desa mandiri di seluruh wilayah Kabupaten Bombana.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »